KarawangPos – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan bernomor TAP-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 dan surat perintah pembebasan penahanan nomor PRINT-2578/M.2.26/Eoh.2/12/2021 atas pembebasan tersangka Riwalin Fajri Bin Ali Rasit.
“Bahwa pada hari ini, Senin 27 Desember 2021, telah dilakukan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Riwalin Fajri Bin Ali Rasit,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Intel, Tohom Hasiholan, S.H., M.H, saat dihubungi Senin, (27/12).
Tohom menjelaskan, berdasarkan pendekatan keadilan restoratif itu, tersangka Riwalin Fajri Bin Ali Rasit dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.
“Bahwa dengan adanya hal-hal ini (keadilan restoratif-red), pada kedua belah pihak tidak ada lagi permasalahan dan saling berdamai, serta saling menjaga nama baik,”jelas Tohom.
Hadir dalam kegiatan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif Kajari Karawang, Martha Parulina Berliana,S.H.,M.H beserta jajaran struktural, Tokoh Masyarakat, Kepala Desa Cilamaya, pihak korban, Didi, dan tersangka, Riwalin Fajri.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Cilamaya, Ali Hamidi, mengapresiasi langkah yang diambil pihak Kejaksaan Negeri Karawang atas upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan restoratif justice.
“Ini merupakan terobosan dalam penegakan hukum. Saya secara pribadi dan atas nama masyarakat Desa Cilamaya sangat mengapresiasi langkah hukum yang diputuskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang,”terang Ali Hamidi.
Sebelumnya, Riwalin Fajri, sempat ditahan karena melakukan penganiayaan dengan memukul korban, Didi Faridi, dengan menggunakan besi.
Akibat perbuatannya, Riwalin Fajri, disangkakan melanggar Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara.
Selama ditahanan, tersangka Riwalin Fajri tidak bisa menafkahi keluarganya hingga keluarga harus pergi dari kontrakannya.






