Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Karawang, Kasatreskrim: Motif Dendam Pribadi

  • Whatsapp
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana

KarawangPos – Polisi berhasil mengamankan satu orang berinisial I (30), terduga utama pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya NS alias Kacung, warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat.

Pelaku diringkus aparat kepolisian Mapolres Karawang saat berada di rumah temannya, Minggu (26/12) malam.

Read More

“Tadi malam pelaku kita pancing, kita amankan ada di rumah temannya untuk penanganan,” kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Senin (27/12).

Oliestha mengungkapkan, motif pelaku melakukan perbuatannya karena didasari rasa dendam pribadi terhadap korban.

Baca Juga : Satu Anggota Ormas di Karawang Tewas, Kuasa Hukum: Minta Polisi Usut dan Tangkap Pelaku

Baca Juga : Jelang Nataru, Polres Karawang Musnahkan Puluhan Ribu Miras

“Pelaku memang kesal dan sudah tidak suka dari lama terhadap korban, motif dendam pribadi. Pelaku juga pernah berurusan dengan aparat hukum dalam kasus serupa,” ungkapnya.

Ia membeberkan, dari hasil pemeriksaan para saksi, pelaku yang melakukan penyerangan hanya satu orang. Sementara korban berjumlah tiga orang.

“Korban ada tiga sebetulnya, cuma yang satu berhasil kabur, nah yang dua inilah yang satu meninggal dan satu luka berat. Dari satu keterangan saksi yang kabur itu, pelaku yang melakukan penyerangan cuman 1 orang yang si I ini. Kalau yang lainnya cuma ikut di TKP aja,” bebernya.

Baca Juga : Nataru, Kapolres Imbau Warga Karawang Hindari Keramaian

Ia menuturkan, kejadian bermula saat ketiganya berada di warung depan antor Pos Karawang seusai shalat Jumat. Tak berselang lama, datang 5 orang menghampiri korban.

Pelaku I ini tanpa basa-basi langsung membacok korban. Korban berusaha lari dikejar oleh pelaku, kemudian dibacoklah di TKP kedua yang sesuai di video yang beredar itu.

“Atas kejadian itu, polisi menjerat I dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara, dan ayat 3 dengan ancaman 7 tahun,” pungkasnya.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *