KarawangPos – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Karawang. Korban merupakan salah satu siswi SMA, sebut saja Mawar.
Sementara, sang pelaku tidak lain merupakan teman dari korban sendiri.
Perkenalan korban dengan pelaku berawal dari dunia maya Facebook.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, siswi SMA itu secara intens berkenalan dengan pelaku melalui chatting Facebook.
“Korban dan terduga pelaku ini kenalan melalui Facebook,” ucapnya, Senin (27/12).
Oliestha melanjutkan, hubungan korban dengan pelaku semakin dekat. Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu di dunia nyata.
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke tempat kontrakan pelaku hingga korban tidak pulang selama tiga hari.
“Lalu orang tuanya menanyakan korban ke mana saja selama tiga hari. Korban mengaku diajak menginap oleh pelaku dan dirudapaksa delapan kali,” katanya.
Mendengar anak gadisnya jadi korban rudapaksa oleh pelaku, orang tua korban pun melapor polisi : LP / B- 1800 / XII / 2021 / SPKT / POLRES KARAWANG / POLDA JABAR /, tanggal 17 Desember 2021.
Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya. Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku merudapaksa korban dengan mengajak menginap di kontrakan.
Pasal 81-82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.






