KarawangPos – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyatakan sikap untuk menempuh kasasi atas putusan lepas atau Ontslag van alle rechtsvervolging terdakwa Lili Suhenda, M.Pd bin M. Saleh, mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang.
“Kami sudah menyatakan sikap untuk melakukan kasasi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Pidsus, Dannie. C, SE. SH. MH, Jumat (17/12) siang.
Sebelumnya, melalui putusan banding Nomor 25/PID.TPK/2021/PT BDG, tanggal 16 November 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, mengabulkan upaya banding Lili Suhenda.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Lili Suhenda terbukti melakukan sebagaimana yang disampaikan dalam dakwaan Penuntut Umum. Akan tetapi, dalam putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh Lili Suhenda bukanlah perbuatan tindak pidana.
Berdasarkan putusan lepas atau Ontslag van alle rechtsvervolging tersebut, Lili Suhenda oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, dilepaskan dari segala tuntutan hukum penuntut umum, serta harus dipulihkan kembali hak-haknya, baik dalam kedudukan dan martabatnya.
“Kami akan siapkan memori kasasi yang akan kami sampaikan ke Mahkamah Agung,”tandas Dannie.
Untuk diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, Lili Suhenda divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp300 Juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/07).
Namun, dalam upaya banding yang dilakukan oleh Lili Suhenda ke Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Majelis Hakim mengabulkan upaya banding dan melepaskan Lili Suhenda dari segala tuntutan hukum penuntut umum.






