Sidang Pledoi, Valencya: Kami Berharap Hukum di Indonesia Semakin Baik dan Adil

  • Whatsapp

KarawangPos – Valencya, terdakwa KDRT yang dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suami dalam kondisi mabuk, melakukan sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/11).

Sidang dengan agenda pledoi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan serta dua anggotanya Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap. Sedangkan dari pihak penuntut umum hadir jaksa Wahyudi yang menggantikan Glendy Rivano.

Read More

Pantauan di dalam ruang sidang, nampak hadir politikus Partai PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Kehadiran Rieke Diah Pitaloka tidak lain untuk memberikan dukungan moral sebagai perempuan dan juga sebagai ibu.

Pembacaan nota pembelaan Valencya dibacakan oleh Kuasa Hukum Valencya, Iwan Kurniawan. Dalam pembacaanya, sejumlah fakta baru muncul.

“Selama di Taiwan, setelah menikah dengan Chan, Valencya melakukan enam kali aborsi atas bujukan Chan. Dari tahun 2000 sampai 2005, dirinya juga bekerja di Taiwan untuk membantu ekonomi keluarga,”kata Iwan dalam pembacaan pledoi.

Sambil sedikit terisak, Valencya juga ikut membacakan pembelaanya. Ia hanya berharap masih adanya keadilan di negeri ini.

“Saya dan mungkin banyak wanita Indonesia lainnya, Selaku wanita yang menjadi korban kekerasan psikis bahkan fisik berkepanjangan di dalam rumah tangga, kami berharap hukum di Indonesia semakin baik dan adil. Tidak ada lagi kaum-kaum yang secara sistimatis ditindas oleh oknum-oknum dengan mencari celah-celah hukum.”harap Valencya sambil menyeka air mata.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *