KarawangPos – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya warung penjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Polisi bergerak cepat untuk melakukan penggerebekan ke warung yang menjual miras tersebut.
Dalam razia yang dipimpin Kapolsek Kotabaru, IPDA Dede Komara, petugas menemukan puluhan minuman keras yang siap dijual.
Menurut Kapolsek, aksi ini atas dasar aduan dari masyarakat yang resah karena ada penjual miras ilegal di Kotabaru.
Untuk menciptakan situasi aman dan kondusif bagi masyarakat, Polsek Kotabaru bergerak cepat mendatangi lokasi warung penjual miras tersebut.
“Penyitaan ini dilakukan atas aduan masyarakat Kotabaru yang resah penjualan miras,” ujar Kapolsek, Kamis (18/11).
Dalam giat itu, petugas mengamankan sebanyak 8 botol besar anggur merah, 21 botol arak kecil cap orang tua, dan 4 botol besar arak cap orang tua.
“Barang bukti yang kita amankan ada puluhan botol miras berbagai jenis,” katanya.
Kapolsek menambahkan, peredaran minuman keras sudah sangat meresahkan warga Kotabaru. Banyak warga yang mengadukan permasalahan tersebut ke polisi.
“Kita sudah pantau, ke depannya kita intensifkan penindakan terhadap peredaran miras,” tutup Kapolsek.






