KarawangPos – Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pengusaha rumah makan, KA, di Karawang, Kamis (18/11).
Puluhan personel dan kendaraan taktis dikerahkan untuk mengamankan proses jalannya rekonstruksi.
Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu memimpin proses rekonstruksi.
Rekonstruksi digelar di sejumlah tempat kejadian perkara, termasuk sekitar rumah korban yang berada di Guro I, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak September 2021. Pada tanggal 3 November, polisi menangkap pelaku AM alias otong yang berperan sebagai eksekutor dan R alias Aji.
Para pelaku dijanjikan istri korban berinisial NW uang Rp30 Juta jika rencana pembunuhan tersebut berhasil. NW diduga sebagai otak pembunuhan.
Kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang sakit hati NW yang mengetahui korban mempunyai wanita lain. Bahkan pelaku sempat akan menyantet korban namun tidak berhasil.
Akibat perbuatannya para pelaku NW, AM, H, BN, RN, MH dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. Hingga berita ini tayang, rekonstruksi masih berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, kasus tersebut terungkap satu minggu setelah korban ditemukan warga di Guro I Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat pada Kamis (28/10) dini hari.
“Terungkap bahwa otak dari pembunuhan ada istri korban yaitu NW. Setelah itu berkembang ke tersangka lain penangkapan pelaku di tempat dan waktu yang berbeda,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Sabtu (6/11).






