KarawangPos – Seorang wanita berinisial V (45) di Karawang, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran mengomeli suaminya yang ketahuan mabuk-mabukan.
Melansir dari unggahan di Instagram @tante_rempong_, disebutkan bahwa terdakwa V dinilai terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Terdakwa disebut menyebabkan kondisi psikis suaminya terganggu lantaran sering dimarahi dengan kata-kata kasar setiap pulang dalam keadaan mabuk. Simak ulasannya:
Dalam keterangan unggahan, disebutkan bahwa terdakwa V (45) dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.
Terdakwa dilaporkan karena memarahi suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. Dalam persidangan yang digelar Kamis, (11/11) lalu, terdakwa V disebut terbukti sah melakukan KDRT psikis terhadap suaminya.
“Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum,” dikutip dari Instagram @tante_rempong_.
Terdakwa V dinyatakan melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Usai jalani persidangan, disebutkan bahwa terdakwa sempat menangis saat mendengar tuntutan dari jaksa karena dinilai tidak adil.
“Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan. Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis,” tutur terdakwa dikutip dari Instagram @tante_rempong_
Dalam keterangan unggahan disebutkan pula bahwa terdakwa V sebelumnya juga sempat melaporkan suaminya atas kasus penelantaran istri dan anak.






