KarawangPos – Polisi menciduk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret. Satu dari ketiga pelaku berstatus sebagai pelajar.
“Dari pengakuannya, MH alias Panjul statusnya masih pelajar di salah satu SMK Swasta di Cikampek Utara,” ungkap Kapolsek Kota Baru, IPDA Dede Komara, Kamis (11/11)
Terungkap 3 (tiga) orang pelaku yaitu MH alias Panjul (17), W alias Awin (19) dan S (25). Para pelaku diciduk di tempat kediamannya masing-masing.
“MH dan W sebagai pelaku jambret, sedangkan S sebagai penadah barang hasil kejahatan,”katanya
Kapolsek mengungkapkan, peristiwa terjadi ketika pelapor Asep Saepudin bersama adiknya yang bernama Soni sedang duduk di depan sebuah warung yang berlokasi di Kampung Kalioyod, Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru, didatangi dua orang laki-laki tak dikenal yang datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan warung. Kemudian salah seorang pelaku langsung merampas Handphone yang sedang dipegang Soni dan membacok Asep Saepudin menggunakan Celurit sebanyak 2 kali mengenai bagian kepala dan tangan Asep.
“Pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor setelah berhasil mengambil Handphone dan melukai pelapor menggunakan Celurit,” papar Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kota Baru dengan dibantu Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Karawang, pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret berhasil diciduk termasuk penadah hasil kejahatan.
“Dari hasil pengecekan lokasi hanphone milik korban yang dirampas pelaku diketahui handphone berada di tangan S selaku penadah, kemudian tim opsnal diback-up Resmob langsung menciduk S di kediamannya,” ungkapnya
Kapolsek juga mengungkapkan, dari keterangan S kepada Penyidik akhirnya MH dan W berhasil diciduk. Dari tiga pelaku yang diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah celurit, satu unit handphone.
Atas perbuatannya, MH dan W dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.






