KarawangPos – Polisi terus memburu para pelaku dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban, Khairul Amin (54), yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Jeruk, Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, pada Rabu (27/10) malam.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, satu dari dua orang yang sebelumnya dinyatakan sebagai DPO saat ini sudah menyerahkan diri ke Mapolres Karawang.
“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan 1 orang lagi yang kemarin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial IS alias Embe. Dengan diantar langsung orang tuanya pada hari Sabtu (6/11/2021) kemarin, yang bersangkutan ini sangat kooperatif karena sudah menyerahkan diri ke Mapolres Karawang,” ungkap Oliestha yang didampingi Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Karawang, IPDA Kadek Diva Firman saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (8/11).
Namun berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh dari IS, kata Oliestha, ditemukan sebuah fakta baru bahwasa IS alias Embe ini tidak terlibat secara langsung dalam proses mengeksekusi korban.
“Hasil pemeriksaan dan keterangan IS kepada penyidik, ditemukan kecocokan atau kesesuaian keterangan antara para tersangka dengan saksi lainnya bahwa IS ini tidak terlibat secara langsung dalam melakukan aksi pembunuhan kepada korban. Sehingga untuk statusnya dia, sementara ini kami jadikan sebagai saksi,” terangnya.
“Yang bersangkutan ini telah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan, dan hasilnya memang tidak terlibat langsung pada saat peristiwa itu terjadi. Hanya saja karena nama dia ini tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja mereka, dan juga disebutkan oleh para tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya bahwa IS alias Embe memang sempat mengikuti pertemuan pertama pada bulan September kemarin, yang di mana menjadi awal mula direncanakannya pembunuhan oleh NW terhadap suaminya,” tutur Oliestha.
Meski demikian, pihaknya yang berhasil menggali sejumlah informasi berdasarkan keterangan IS dihadapan penyidik, terungkap adanya tambahan pelaku lain yang terlibat langsung dalam melakukan pembunuhan berencana.
“Dengan demikian total pelaku pembunuhan berjumlah 9 orang dengan rincian 6 di antaranya telah berhasil kami amankan, seorang terduga pelaku yang menyerahkan diri namun sementara ini statusnya sebagai saksi, serta dua orang lainnya yang masih buron dan masih dalam pengejaran petugas terhadap DPO itu. Mohon doanya semoga dapat segera kami tangkap dua DPO ini,” tambahnya.
Terungkap, istri pemilik rumah makan Padang di Karawang membuat kontrak tertulis bermaterai dengan pembunuh bayaran. Perjanjian itu dilakukan NW (49) untuk memastikan pembunuh bayaran berhasil menghabisi nyawa suaminya.
Langkah yang dilakukan NW setelah sebelumnya kecewa dengan dukun yang gagal menyantet suaminya meski sudah membayar Rp5 juta. Pada akhirnya NW (49) menyewa pembunuh bayaran.






