Terduga Penghina Wartawan di Karawang Terancam Empat Tahun Penjara

  • Whatsapp

KarawangPos – Polisi akhirnya mengamankan Momo Dhio Alief, terlapor penghina profesi wartawan, kemarin.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wicaksono mengatakan, Dhio Alief alias Momo Dhio Alief diamankan karena diduga melakukan penghinaan melalui media sosial dengan me-repost sebuah postingan.

Read More

Tak tanggung-tanggun, Oliestha menyebut, terlapor terancam hukuman penjara selama empat tahun jika terbukti bersalah. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana UU ITE Pasal 27 ayat 3 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam undang-undang tersebut berisi “Yang mengatakan melarang setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik nya, yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, akan kena ancaman kurungan maksimal 4 (empat) tahun penjara.”

Untuk selanjutnya, pihak Kepolisian akan memanggil saksi ahli seperti Ahli Bahasa dan yang lain untuk menangani kasus tersebut.

Sementara, Momo Dhio Alief meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya yang dianggap menghina para wartawan di Karawang.

“Saya atas nama Dhio Alief alias Momo Dhio Alief mengaku salah dan meminta maaf kepada wartawan,” kata pemilik akun Momo Dhio Alief tersebut.

Ucapan tersebut di sampaikan pelaku dihadapan para wartawan dalam acara komperensi pers di mako Polres Karawang.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *