BNNK Tangkap Seorang Supir Saat Hendak Transaksi Sabu di Karawang

  • Whatsapp

KarawangPos – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Kawasan Industri Karawang International Industry City (KIIC), Minggu (1/8).

Kepala BNNK Karawang R Dea melalui Kasi Pemberantasan AKP Marjani mengatakan pihaknya menangkap seorang pengedar.

Read More

Seorang sopir berinisial RR ditangkap Tim Pemberantasan BNNK Karawang saat akan melakukan transaksi di jalan raya sekitar kawasan industri. Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan kecurigaan warga karena sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di daerah sekitar Jalan Raya Badami Karawang Barat hingga jalan raya Kawasan Industri KIIC.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram dan satu unit telepon genggam.

“Pelaku tertangkap tangan saat akan transaksi, tepatnya di depan PT Sharp Kawasan Industri KIIC,” katanya, Senin (2/8).

Pelaku merupakan warga asal Kabupaten Bandung Barat yang berprofesi sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di kawasan industri tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 dengan sanksi minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *