KarawangPos – Polisi mengamankan S (45), warga Cinagoh Barat, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Senin (26/7/2021)
S diamankan karena diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anak di bawah umur di sekitar Mall Ramayana, Karawang Barat.
Kejadian bermulan saat korban sedang bermain bersama teman-temannya di Mall Ramayana. Kemudian teman korban menyuruh korban untuk meledek pelaku, lalu korban mengejek pelaku. Karena tidak senang dengan ledekan yang dilakukan korban, pelaku akhirnya marah.
Saat itu korban dengan teman-temannya kabur. Namun pelaku berhasil menangkap korban dan melakukan pemukulan.
Awalnya menarik baju korban kemudian memukul bagian kepala, sehingga korban mengalami luka memar di bagian mata sebelah kiri dan setelah memukul bagian kepala.
Pelaku juga membanting korban ke tanah, sehingga mengalami luka memar di bagian lutut.
“Dari keterangan pelaku, pelaku merasa jengkel diejek oleh korban. Dan saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Kita berhasil mengamankan S di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (27/7).
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan polisi berupa dompet, KTP, rekaman CCTV dan hasil visum korban.
“Pelaku dikenai pasal 80 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No, 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” pungkas Kapolres.






