Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu dan Ganja di Karawang

  • Whatsapp

KarawangPos – Polisi berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja. Hasilnya, sejumlah barangbukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 13.06 gram dan ganja sebanyak 9.4 gram diamankan Satnarkoba Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Res Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tiga pengedar narkotika ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rengasdengklok dan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Read More

Dari informasi tersebut, kata AKP Aji, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap seorang pemuda yang dicurigai sebagai salah satu pengedar narkotika jenis sabu.

“Pada saat disekitaran lokasi sesuai informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penggrebegan terhadap sebuah rumah yang dicurigai sebagai rumah seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Darwin,” ungkap AKP Aji, Rabu (30/06).

Di rumah tersangka yang berada di Dusun Krajan B, RT 010, RW 004, Desa Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Darwin.

“Disaat kami melakukan penggledahan di tubuh dan di rumahnya, petugas berhasil menemukan 5 bungkus plastik bening yang berisikan kristal berwarna putih (narkotika jenis sabu) dengan berat 4.97 gram. Barang haram itu disimpan dan disembunyikan oleh tersangka di bawah kasurnya,” jelasnya.

Atas temuannya itu, lanjut AKP Aji, petugas dilapangan langsung melakukan introgasi kepada tersangka Darwin untuk menanyakan dari mana dan dari siapa barang haram tersebut ia dapatkan.

“Kemudian tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya bernama Den Nur Pratama asal warga Dusun Sukajaya, RT 007, RW 002, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Karawang,” bebernya.

Usai menggali keterangan informasi dari tersangka Darwin, pihaknya langsung bergerak dengan cepat guna melakukan pengembangan selanjutnya menuju kediaman tersangka Den Nur Pratama.

“Hasil pengembangan, selain mengamankan tersangka Den Nur Pratama, petugas juga berhasil amankan seorang lainnya bernama Rohim asal warga Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta,” terangnya.

Disampaikan AKP Aji, petugas berhasil mengamankan barangbukti narkotika jenis sabu seberat 8.09 gram dan narkotika jenis ganja seberat 9.4 gram dari tangan ke dua tersangka Den Nur Pratama dan tersangka Rohim.

“Den Nur merupakan penyuplai narkotika jenis sabu kepada tersangka Darwin. Selain itu, kami juga mengamankan tersangka lainnya bernama Rohim yang berperan sebagai penyambung ke Candra. Dia ini (Candra, red) adalah penyuplai narkotika jenis sabu dan ganja untuk tersangka Den Nur,” paparnya.

Ditambahkan AKP Aji menegaskan, hingga kini pihaknya masih terus memburu Candra yang saat ini statusnya masih dalam pencarian petugas dilapangan. Sedangkan untuk ke tiga tersangka yang dicokok tim Buser Narkoba Polres Karawang, kini telah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Karawang.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan ketiganya, mereka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimalnya 10 tahun,” tegasnya menambahkan.Omp

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *