Cabuli Cucu Tiri, Kakek di Karawang Diamankan Polisi

  • Whatsapp

KarawangPos – Cabuli seorang gadis remaja, seorang kakek asal warga Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berinisial AS (53) diamankan polisi. Mirisnya, korban FA (18), tidak lain merupakan cucu tirinya sendiri.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrimnya, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, kejadian tersebut diketahui saat korban (FA, red) pulang dari pondok pesantren (Ponpes) lebih awal, namun korban memilih untuk tidak pulang ke tempat neneknya karena beralasan takut terhadap tersangka sehingga korban lebih memilih untuk menginap di rumah temannya.

Read More

“Saat itu, pihak ponpes kasih tahu keluarga korban dan akhirnya, bibi korban menanyakan alasan korban tidak pulang ke rumah. Tapi korban yang awalnya tidak mau cerita karena takut merusak rumah tangga neneknya, namun kemudian korban mengaku bahwa pernah disetubuhi oleh tersangka (kakek AS),” ungkap AKP Oliestha, Kamis (27/05).

Terungkap, AS tega melakukan tindakan amoralnya (cabul) tersebut sebanyak tiga kali sejak korban masih berusia belia atau masih duduk dibangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga cucu tirinya lulus SMP pada tahun 2018, dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

“Menurut keterangan saksi, awal kejadian pertama terjadi saat korban masih kelas 4 SD pada tahun 2013 dengan TKP-nya di rumah kontrakan neneknya di Dusun Sentul, Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,” terang AKP Oliestha.

Adapun modus yang dilakukan kakek AS, sambungnya, tersangka melakukan perbuatan tersebut saat korban sedang tidur di kamar neneknya lalu datang tersangka meraba tubuh korban kemudian menyetubuhinya.

“Ketika korbannya terbangun karena merasa ada yang meraba-raba tubuhnya, tersangka memaksa dengan ancaman kekerasan terhadap korban agar membiarkan dilakukannya perbuatan cabul,” ungkapnya.

AKP Oliestha memaparkan, kejadian tersebut berulang pada tahun 2015 di sebuah rumah kontrakan neneknya di daerah Kampung Sukaseuri, Desa Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Sedangkan peristiwa terakhir terjadi pada Maret 2018 di rumah neneknya di Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

“Dan pada saat korban tidur di salah satu kamar, tersangka masuk dan meremas kedua payudara korban lalu korban karna takut, langsung berbalik arah tidur dengan membelakangi posisi dari pada keberadaannya tersangka,” jelasnya.

Ditegaskan AKP Oliestha, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Kejadian tersebut dibuktikan dengan hasil visum terhadap korban, ada luka robekan dikemaluan korban. Tersangka terancaman hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Omp)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *