542 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Khusus Saat Idul Fitri 1442 H

  • Whatsapp

KarawangPos – Sebanyak 542 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang, diberikan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. 11 orang diantaranya, langsung dibebaskan dari masa tahanannya.

Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Lenggono menyebutkan, dari total 542 WBP yang mendapat remisi, sebanyak 531 WBP mendapat pemberian remisi pengurangan masa pidana tahanan.

Read More

“Adapun untuk 531 WBP yang mendapat Remisi Khusus 1 (RK-1) atau pengurangan masa pidana tahanan, rinciannya yaitu 59 WBP mendapat remisi 15 Hari, 365 WBP mendapat remisi 1 Bulan, 82 WBP mendapat remisi 1 Bulan 15 Hari, dan 25 WBP mendapat remisi 2 Bulan,” sebut Lenggono menjelaskan kepada wartawan, Jumat (14/05) siang.

“Sedangkan untuk 11 lainnya, itu yang mendapat Remisi Khusus 2 (RK-2). Artinya pemberian remisi ini, bisa langsung bebas dari masa pidana tahanannya,” ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa ada dua kategori remisi khusus yang diberikan kepada 542 WBP pada hari raya Idul Fitri 1442Hijriyah-2021 ini.

“RK-1 yaitu pemberian remisi, namun WBP masih mempunyai masa pidana yang dijalani (pengurangan masa pidana, red). Kemudian untuk RK-2, yaitu pemberian remisi kepada WBP dan langsung dibebaskan dari masa pidananya,” papar Lenggono.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Wilayah Jawa Barat Taufiq Nurahman mengatakan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi syarat sebagaimana mestinya, serta ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

“Yang jelas, semua WBP yang mendapatkan remisi ini, adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan. Baik itu administrasi, maupun substansi,” tegas Taufiq.

Ditempat yang sama, Yoga (35) yang merupakan salah seorang WBP terpidana kasus penganiyaan dengan hukuman pidana tahanan selama 1.6 tahun, mengaku sangat bersyukur dan senang bisa mendapatkan remisi kategori RK-2 (bebas dari masa pidana tahanannya, red) di hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

“Syukur Alhamdullilah, sangat bahagia karena bisa berkumpul lagi sama keluarga. Dan saya berharap kejadian-kejadian yang telah terjadi, tidak terulang lagi dikemudian hari. Serta bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” harap Yoga.

Pemberian remisi tersebut, diselenggarakan usai melaksanakan Shalat Ied di Masjid Nurul Iman halaman Lapas Kelas II A Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/05) kemarin.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *