KarawangPos – Polisi berhasil mengungkap dan mengamankan 45 orang tersangka kasus peredaran dan penyalagunaan narkotika berbagai jenis di Karawang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Karawang, Senin (12/04).
“Sebanyak 35 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan 45 orang tersangka yang diketahui memiliki, menguasai atau mengedarkan narkotika di Kabupaten Karawang,” ungkap Rama yang juga didampingi Kasatres Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiadji kepada awak media.
Rama menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam rangka menekan angka kriminalitas di Karawang terutama pada peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak mental generasi pemuda bangsa ini.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika yang selama ini, selalu menjadi momok menakutkan bagi lingkungan sekitar akibat bahaya dari peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Selain mengamankan 45 orang tersangka pengedar narkotika, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis narkotika dari tangan para pelaku tersebut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 230,2 gram siap edar. Dan ganja sebanyak 1.058 gram (1 kilogram lebih 58 gram) siap edar,” jelasnya.
Disebutkan Rama, selain narkotika jenis sabu dan ganja, pihaknya juga berhasil mengamankan ribuan butir Obat Keras Terbatas serta ratusan pil/butir obat-obatan psikotropika yang masuk dalam golongan G.
“OKT Hexymer sebanyak 1.390 butir, OKT Tramadol sebanyak 543 butir, OKT Pil MF sebanyak 705 butir, Psikotropika Trihexpenidil sebanyak 34 butir, Psikotropika Alprazolam sebanyak 28 butir, Pil Dextro sebanyak 490 butir dan Pil Mercy sebanyak 20 butir,” sebut Rama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Rama, beberapa pelaku melancarkan aksinya (mengedarkan narkotika dan obat-obatan, red) di sebuah rumah yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) tim Satres Narkoba Polres Karawang.
“Pengedar tersebut mengaku mendapatkan barang haramnya itu rata-rata dari Jakarta dengan cara memesan dan kemudian diperjual belikan lagi ke sejumlah wilayah di Kabupaten Karawang,” terangnya.
Tersangka yang tertangkap tersebut, sambung Rama, mengaku mendapatkan barang bukti OKT dan Psikotropika dari bandar atau pengedar jumlah besar yang ada di luar wilayah Karawang, yaitu dari Jakarta.
“Latar belakang para pengedar tersebut mayoritas para buruh harian lepas. Sedangkan sasaran peredarannya adalah terhadap rekan maupun tetangga tempat tinggal pelaku sendiri yang sudah mereka kenal. Tujuannya, demi keamanan para pelaku (pengedar narkotika, red) tersebut dalam melakukan aksinya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Pelaku pengedar OKT dijerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun Penjara. Sedangkan tersangka pengedar psikotropika dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.
“Sementara bagi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja akan dijerat dengan pasal 112 jo 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun Penjara, dan maksimalnya hukuman mati,” tandas Rama. (Omp)






