Polisi Berhasil Menangkap Pembobol Alfamart Pasar Johar Karawang, Rp 97 Juta Berhasil Diamankan

  • Whatsapp

KarawangPos – Gara-gara hutang dan desakan ekonomi, seorang pegawai toko minimarket, WSP (29), diamankan polisi. WSP menggasak uang senilai Rp 160 juta dari dalam brangkas toko minimarket tempat dirinya bekerja.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menyebutkan, pelaku yang sudah dua tahun bekerja di toko minimarket tersebut nekad membobol brangkas toko yang seharusnya dia jaga.

Read More

“WSP (29) asal warga Sinarmulya kami amankan karena sudah membobol isi brangkas sebuah toko minimarket di Alfamart Pasar Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang belum lama ini,” ungkap Rama saat konferensi pers di halaman Mapolres Karawang, Rabu (24/03).

Dari hasil pemeriksaan, kata Rama, pelaku mengakui motifnya adalah ekonomi untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku juga banyak hutang. Makanya dia berbuat hal seperti itu karena untuk membayar hutang-hutangnya dan memenuhi kebutuhan hidupnya juga,” kata Rama.

Rama menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku, pelaku melakukan aksinya pada malam hari, pada saat toko sudah tutup.

“Kemudian pelaku datang kembali ke toko, ngobrol dengan temannya, dan pelaku menunggu temannya tertidur. Saat itu pelaku dengan leluasa mematikan rekaman kamera pengawas (CCTV), mematikan lampu penerangan dan pelaku melancarkan aksinya dengan membobol isi brangkas kemudian menggasak seluruh isi brangkas itu,” jelas Rama.

Masih kata Rama, kasus curat tersebut dilaporkan keesokan harinya dengan total kerugian materi sebesar Rp 160 Juta. Penyidik langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dan menyimpulkan dugaan kepada pelaku WSP sebagai pegawai di toko itu sendiri. Saat dilakukan pendalaman, akhirnya pelaku mengakui atas perbuatan yang telah dilakukannya seorang diri,” kata Rama.

Dari kejadian pencurian tersebut, polisi berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 97 Juta berikut 3 buah obeng yang digunakan pelaku untuk menyamarkan perbuatannya serta mengelabui pemilik toko serta temannya bahwa toko itu telah di bobol oleh orang lain.

“Dari total kerugian materi Rp 160 juta, kita berhasil amankan uang tunai sekitar Rp 97 Juta berikut 3 buah obeng sebagai barang bukti. Sebagian uang yang belum ditemukan berkisar Rp 63 Juta, masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat kita temukan sisa uang itu,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, WSP terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Pasal yang kita sangkakan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjaranya selama 7 tahun,” pungkasnya. (Omp).

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *