Dua Kakek dan Tujuh Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Karawang Diamankan Polisi

  • Whatsapp

KarawangPos – Dalam dua bulan, polisi berhasil mengungkap delapan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Hal itu diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra yang didampingi oleh Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faizal dan Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Karawang, Rabu (24/03).

Read More

“Kurang lebih delapan laporan Perkara (LP), delapan kejadian, dengan delapan korban dan dengan delapan pelaku yang berbeda. Berhasil kita amankan dalam dua bulan terakhir ini,” ungkap Rama.

Rama menyebut, dari delapan kasus perbuatan cabul terhadap anak, pihaknya telah mengamankan delapan tersangka termasuk mengamankan satu tersangka mucikari yang menjual istrinya.

“Satu tersangka lainnya adalah mucikari yang menjual istrinya,” sebut Rama.Rama membeberkan, inisial ke delapan pelaku yang saat ini sudah ditetapkan tersangka ialah AE (23), JS (62), MA (16), IN (24), FDH (21), RS (49), AS (40), TH (39), SY (56) dan TW (64).

“Semua tersangka adalah warga Kabupaten Karawang,” jelas Rama.

Kasus persetubuhan atau perbuatan cabul dan satu kasus mucikari, lanjut Rama, terjadi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Kabupaten Karawang.

“Semuanya dengan TKP yang berbeda. Karena korbannya adalah anak usia di bawah umur, jadi untuk menjaga identitas korban. Mohon maaf, kita tidak bisa sampaikan identitasnya,” tegasnya.

Masih dikatakan Rama, adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka itu, bermacam-macam.

“Merekam dengan telpon kemudian digunakan untuk mengancam apabila korban tidak mau atau menolak untuk di setubuhi, rekaman itu akan di sebar luaskan ataupun mengajak korban untuk menginap di rumah pelaku lalu kemudian korbannya di setubuhi,” ungkap Rama.

Ketika sejumlah awak media bertanya terkait profesi tersangka ini apa dan perannya di keluarga juga apa?.

Akibat perbuatan para pelaku, tegas Rama, para tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

“Terhadap para tersangka kita sangkakan telah melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tntang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjaranya selama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Rama.(Omp)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *