Cabuli Anak Di Bawah Umur, Kakek 64 Tahun Diamankan di Mapolres Karawang

  • Whatsapp

KarawangPos – Cabuli anak di bawah umur, TN (64), warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang akhirnya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana melalui Panit PPA, Aiptu Asep Danny mengatakan, kasus ini terungkap setelah P (orang tua korban) mendapat informasi dari teman-temannya, karena merasa ada yang aneh melihat TN yang sering memberi uang kepada anaknya (korban).

Read More

“Orang tua korban mendapat informasi bahwa ada yang pernah melihat anaknya dicium oleh tersangka. Karena merasa curiga, kemudian orang tua korban bersama dengan beberapa orang, menemui tersangka,” ujarnya Asep Danny, Sabtu (20/3).

Setelah bertemu dengan tersangka, sambung Asep Danny, kemudian orang tua korban menanyakan langsung informasi yang diterimanya kepada tersangka.

“Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali,” terangnya.

Mendapat pengakuan tersangka yang telah mencabuli korban, lanjut Asep Danny, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Karawang.

Dari hasil pemeriksaan, kata Asep Danny, tersangka mencabuli korban pertama kali pada Senin (08/03) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Sedangkan yang kedua pada Kamis (11/03) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka melakukan aksinya di rumahnya,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Tersangka terancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta,” pungkasnya.(Omp)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *