KarawangPos – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, memvonis bersalah tiga terdakwa kasus korupsi PDAM Karawang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Jawa Barat, Dariyanto, SH. MH, saat menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi PDAM Karawang, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/3).
Terdakwa mantan Direktur Umum (Dirum) PDAM Karawang, Tatang Asmar, divonis hukuman 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Tatang Asmar selama 3 tahun penjara.
Selain divonis hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Tatang Asmar juga harus membayar denda sebesar Rp 100 juta rupiah, dan harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 800 juta.
Sementara terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Karawang, Yogie Patriana Alsyah, divonis 3 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 100 juta.
Vonis yang diterima Yogie lebih ringan dari pada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut mantan orang nomor satu di PDAM Karawang tersebut dengan tuntutan 4 tahun penjara.
Selain harus menjalani hukuman 3 tahun penjara, Yogie juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 600 juta.
Sedangkan terdakwa mantan Kasubag Kas PDAM Karawang, Novi Farida, majelis hakim menjatuhi vonis 2 tahun 3 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Terdakwa Novi Farida juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.
Vonis terhadap Novi Farida ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Novi Farida selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan, terdakwa Novi Farida juga dibebankan biaya pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.






