KarawangPos – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang menyebut sudah menurunkan Surat Perintah Tugas (Sprintug) untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi pendapatan daerah dari retribusi sampah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Karawang.
“Karena ada laporan, tapi belum masuk ke penyelidikan. Masih sprintug di Intel, masih mengumpulkan data dan keterangan-keterangan yang diperlukan terkait retribusi sampah DLHK”ungkap Kajari Karawang, Rohayati, SH. MH, Rabu (10/3).
Kajari mengatakan, untuk mengungkap sebuah informasi ada atau tidaknya tindak pidana seperti yang dilaporkan, dirinya telah menertibkan Sprintug tersebut ke Seksi Intelijen (Intel).
“Informasinya kan ada oknum-oknum THL atau anak-anak honor yang diduga bermain dengan pendapatan retribusi sampah,”kata Kajari.
Menurut Kajari, sejumlah pejabat, baik yang ada di DLHK dan OPD yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi, sudah dimintai keterangan guna memperoleh data awal yang lebih akurat.
“Sudah ada pemanggilan-pemanggilan untuk mendapatkan data awal untuk akurasi,”tandas Rohayati.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Tahun Anggaran (TA) 2020 lalu, pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang menargetkan Rp 8,349 Miliar pendapatan dari retribusi sampah.
Meski capaian retribusi sampah yang dikelola DLHK Karawang pada TA 2020 melampauai target hingga mencapai 103 persen, atau sebesar Rp 8.658.714.100, namun aroma dugaan korupsi di sektor pendapatan yang dikelola DLHK Karawang berujung pelaporan ke aparat hukum Kejaksaan Negeri Karawang.
Belum ada keterangan resmi yang dapat disampaikan pihak DLHK Karawang. Saat dihubungi melalui sambungan telepon Rabu (10/3) sore, Kepala DLHK Karawang, Wawan Setiawan, belum dapat memberikan keterangan kepada awak media karena sedang mengisi kegiatan.***






