KarawangPos – Jadikan isteri Pekerja Seks Komersial (PSK), AE (24), warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang harus berurusan dengan polisi.
“Pelaku statusnya merupakan suami korban,”ungkap Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Rabu (10/03).
Oliestha mengatakan, pelaku membandrol istrinya dengan tarif Rp 600 ribu untuk sekali kencan.
Bahkan pelaku menjual istri tercintanya melalui praktik prostitusi online ke sejumlah pria hidung belang.
“Pelaku menawarkan istrinya itu melalui aplikasi jejaring sosmed dengan tarif untuk 1 kali melakukan hubungan badan berkisar Rp. 600 ribu,”kata Oliestha.
Oliestha mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang menurigai aktifitas tidak wajar yang terjadi di rumah pelaku.
“Saat pelaku diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktik prostitusi dengan menjual istrinya dan menjadikannya pekerja seks,”beber Oliestha.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana kurungan penjara maksimal 8 tahun.
“Pelaku dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 506 KUHPidana,”pungkasnya.(Omp).






