KarawangPos – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Karawang. Ironisnya, hal itu dilakukan oleh ayah tiri korban bernama Rahman Surahman (49) terhadap korban L (12).
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Telagasari itu tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur selama enam tahun.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana melalui Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AIPTU Asep Danny mengatakan, korban yang merupakan anak tirinya dicabuli pelaku selama 6 tahun sejak 2015 hingga 2021.
“Tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut melakukan perbuatan cabul kepada korban ketika korban sedang tidur,” kata Asep (4/3).
Perbuatan pelaku akhirnya diketahui isteri pelaku yang merupakan ibu kandung korban pada Februari 2021.
“Pada Februari 2021 pelaku yang tidak bisa membendung hasratnya untuk melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut diketahui oleh istrinya,”ungkapnya.
Menurut Asep, tersangka melakukan pencabulan yang terakhir pada Kamis (04/02). Saat itu korban tidur sendiri di ruang tamu. Korban merasa bahwa dibagian sensitifnya ada yang meremas dan kemudian korban terbangun melihat ayah tirinya berada di depannya.
“Korban langsung melaporkan kepada ibunya dan langsung Laporan polisi : LP / B- 168 / II / 2021 / Jabar / RES. KRW, tanggal 07 februari 2021,”ungkap Asep Danny.
Panit PPA juga menuturkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2015 sampai 2021.
“Pelaku terancam Pasal 81- 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan kurungan 5 tahun penjara,”pungkasnya.(Omp).






