Sidang PDAM Karawang, Askun Minta Hakim Perintahkan APH Memproses Penerima Aliran Dana

  • Whatsapp
Asep Agustian, SH. MH

KarawangPos – Dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran air baku PDAM Tirta Tarum Karawang, Novi Farida (NF), melalui kuasa hukumnya Asep Agustian SH, MH meminta Majelis Hakim Tipikor Bandung agar memerintahkan Kepolisian Resort Karawang maupun Kejaksaan Negeri Karawang membuka kembali penyelidikan kasus yang sudah ditimpakan kepada kliennya.

Askun, sapaan Asep Agustian, menilai tuntutan JPU terhadap kliennya tidak memenuhi rasa keadilan.

Read More

“Tuntutan JPU terhadap klien kami tidak adil. Klien kami bukan hanya harus bayar denda, akan tetapi diharuskan juga untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.258.717.814,”ungkap Askun, saat dihubungi, Rabu (3/3).

Menurut Askun, perkara PDAM yang menimpa kliennya merupakan perkara utang piutang PDAM Tirta Tarum Karawang  ke Perum Jasa Tirta (PJT) II yang sudah terjadi sejak 2013, sebelum kliennya menjabat Kasubag Keuangan PDAM Tirta Tarum Karawang pada 17 Februari 2014 hingga 9 September 2018.

Artinya, lanjut Askun, saat kliennya mulai menjabat sebagai Kasubag Keuangan, NF sudah menerima warisan persoalan utang PDAM ke PJT II yang nilainya mencapai Rp 1.223.681.000.

“Kami memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memerintahkan kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian Resort Karawang maupun Kejaksaan Negeri Karawang untuk kembali memproses hukum penerima aliran dana korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang terhitung sejak periode tahun 2013 sampai tahun 2018,”tutur Askun usai sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Menurut Askun, sangatlah tidak ‘fair’ apabila NF yang hanya menjabat sebagai Kasubag Kas PDAM, tetapi dibebankan tanggungjawab untuk mengganti kerugian negara PDAM. Padahal semua perbuatan yang dilakukan NF hanyalah menjalankan perintah dari atasannya, yaitu mantan Dirut PDAM Terdawa Yogie Patriana Alsyah, mantan Dirum PDAM Terdakwa Tatang Asmar, serta mantan Kabag Keuangan PDAM Wati Herawati.

“Kesalahan Novi Farida hanya menuruti perintah atasannya untuk mengambil sejumlah uang melalui post it untuk keperluan dana entertainment PDAM. Sebagai bawahan, Novi Farida harus manut terhadap atasannya saat itu. Sementara sejumlah uang itu untuk keperluan membayar utang ke PJT II,”kata Askun.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *