Jaksa Tipikor Tuntut Mantan Direktur PDAM Karawang 3 dan 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang

KarawangPos – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/2).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yaitu Mantan Dirut PDAM Yogie Patriana Alsyah dan Mantan Dirum PDAM Tatang Asmar.

Read More

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dituntut Pasal 3 Junto 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terdakwa Yogie dituntut 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 600 juta rupiah, sementara terdakwa Tatang Asmar dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 800 juta.

Sementara untuk tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yaitu Mantan Kasubag Keuangan PDAM Novi Farida belum dibacakan JPU. Karena tuntutan terhadap terdakwa Novi Farida akan dibacakan di agenda sidang berikutnya yang akan digelar pada Senin, (1/3).

Terhadap tuntutan JPU, pengacara terdakwa Tatang Asmar, Alek Safri Winando SH MH mengaku merasa keberatan. Karena menurutnya, tuntutan 3 tahun penjara terhadap kliennya terlalu berat, ketika membaca kondisi fakta-fakta di persidangan.

Alek mengaku akan semaksimal mungkin melakukan pembelaan terhadap kliennya di agenda sidang pledoi (pembelaan) selanjutnya.

“Kalau 3 tahun jelas kita keberatan. Nanti kita akan melakukan beberapa ajuan pembelaan di pledoi,” singkat Alek Safri Winando SH MH, seusai sidang selesai digelar.

Untuk diketahui, sebelumnya kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang yang menjerat tiga terdakwa ini disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,8 miliar.(Adk)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *