Polisi Ungkap Kasus Pembobolan 8 Minimarket di Karawang

  • Whatsapp

KarawangPos – Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan sejumlah minimarket yang kerap terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Dari hasil pengungkapan, Polisi berhasil menangkap dan mengamankan lima pelaku komplotan pembobol minimarket lintas kabupaten.

Read More

Tiga pelaku diringkus di daerah Kecamatan Cikampek dan Kotabaru, Kabupaten Karawang, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil diringkus di daerah Kabupaten Purwakarta.

“Identitas tersangka yang kita amankan ada 5 orang yakni, SR (48) dan M (46) asal warga Kecamatan Cikampek, S (32) asal warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Sedangkan 2 pelaku lainnya yakni, CH alias Tebe (23) dan RR alias Kiwong (21) asal warga Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (23/02).

Rama menjelaskan, pada Rabu (03/02) lalu, Tim Resmob Anaconda Satreskrim Polres Karawang mendapat informasi adanya aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah Alfamart yang ada di Kabupaten Karawang

“Dari informasi yang berhasil digali dari sejumlah saksi di TKP, anggota Resmob Anaconda langsung menuju ke rumah orang-orang yang dicurigai dan diduga kuat orang tersebut mempunyai barang-barang hasil pencurian dari sejumlah Alfamart. Benar saja, beberapa orang yang dicurigai itu merupakan komplotan spesialis pembobol Alfamart,”jelas Rama.

Diketahui, 3 tersangka melakukan aksinya di Alfamart daerah Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari. Sedangkan 2 tersangka lainnya melancarkan aksi pencuriannya di Alfamart di Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek dan Alfamart di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

“Pelaku sudah berhasil membobol minimarket Alfamart sejak satu tahun terakhir. Para pelaku ini juga sudah menjalankan aksinya sebanyak 8 kali, 3 TKP ada di wilayah Kabupaten Karawang dan 5 TKP yang lain ada di wilayah Kabupaten Purwakarta,” terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Rama, pelaku masuk ke dalam Alfamart dengan menaiki tembok menggunakan tangga yang sudah dimodifikasi, kemudian merusak atap dan menjebol platform.

“Selanjutnya para pelaku membongkar brangkas kemudian mengambil seluruh uang yang ada di brangkas dan mengambil barang-barang di dalam Alfamart seperti roko, susu, kosmetik dan lainnya yang kini sudah kami amankan sebagai barangbukti kejahatan mereka. Alat perkakas, gerinda dan tangga modifikasi juga berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Selain itu, agar aksinya tidak terekam oleh kamera pengawas (CCTV) Alfamart, para pelaku itu merusak serta mengambil alat perekam (DVR).

“Kerugian dari pihak Alfamart di 3 TKP berbeda-beda, total kerugiannya hampir Rp 300 Jutaan. Pelaku melancarkan aksinya di pagi hari sebelum minimarket itu buka,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tambah Rama, Polisi menjerat kelima pelaku dengan menggunakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Tindak Pidana pertolongan jahat atau tadah sesuai dengan Pasal 480 KUHPidana.

“Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun,”tambah Rama.(Omp).

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *