Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Karawang Terancam Hukuman Seumur Hidup

  • Whatsapp

KarawangPos – Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan IN (25) salah satu siswi SMP di Karawang terancam hukuman penjara seumur hidup. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya karena telah melakukan perbuatan keji hingga menghilangkan nyawa seseorang.

“Saya menyesal telah melakukan perbuatan itu, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga korban dan keluarga saya juga,” ungkap pelaku, Rabu (10/02).

Read More

Diceritakan pelaku, pada Rabu (20/01/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, korban dijemput dari rumahnnya oleh teman korban bernama Nicki (16) untuk sekedar minum kopi di sebuah warung kopi bersama tiga teman korban lainnya.

Pelaku yang pada saat itu belum mengenal korban, memberanikan diri untuk bergabung dengan empat pemuda yang dikenalnya dan meminta dikenalkan dengan korban lantaran tersangka ingin menjadikan korban sebagai pacarnya.

“Saya sering liat dia (korban) nongkrong di warung kopi. Saya minta dikenalin sama teman untuk kenalan sama dia buat di jadiin pacar saya,” akunya.

Namun saat pelaku minum kopi bersama korban dan ke empat teman korban, pelaku mengakui sempat mengkonsumsi obat-obatan terlarang sejenis pil penenang Eximer.

“Neken 4 butir Eximer. Dia sempat ditawarin (Eximer) cuman dia nolak dan malah minta anter pulang ke si Nicki,” tuturnya.

Pada saat korban minta diantar pulang, pelaku langsung menawarkan diri untuk mengantar pulang korban ke rumahnya. Melihat ada kesempatan untuk berduaan dengan korban, pelaku mengaku hilang kendali karena sudah tak kuasa menahan hawa nafsu bejadnya akibat efek samping pil Eximer yang telah di konsumsinya.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menuturkan, dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa tersangka mengajak korban untuk bersetubuh, namun ditolak korban dengan alasan pelaku sudah tua dan DSN (korban) mengaku sudah punya pacar hingga tersangka melakukan perbuatan kejinya membekap mulut dan hidung korban lalu menjerat leher korban hingga tewas.

“Pelaku kemudian membekap mulut dan menjerat leher korban. Ketika korban lemas pelaku langsung memperkosanya hingga tewas,” kata Rama.

Rama mengatakan, dalam reka ulang pembunuhan dipastikan sesuai dengan keterangan para saksi dan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan.

“Semuanya sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka,”kata Rama.

Dalam keterangan persnya Rama juga membantah perihal beredarnya foto-foto wajah sejumlah terduga pelaku hingga viral di berbagai sosmed di Karawang.

“Dari hasil rekonstruksi terungkap fakta bahwa pelaku pembunuhan adalah tunggal yaitu IN sebagai pelakunya, sedangkan saudara Nicki (16) yang selama ini banyak dibicarakan oleh netizen sebagai tersangka, itu terbantahkan dari hasil rekonstruksi tersebut dan statusnya bukan tersangka melainkan sebagai saksi saja,” tegasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

“Ancaman pidana kurungan penjara maksimal seumur hidup,” pungkasnya.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti perhiasan milik korban, pakaian korban, sweeter milik pelaku dan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan kejinya itu. (Not).

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *