KarawangPos – Sempat viral karena diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan pemberlakuan jam malam saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Karawang, Ponpes Al-Baghdadi tetap dibolehkan menggelar pengajian rutinnya.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana, saat menggelar konfrensi pers di aula Kantor Bupati Karawang, Senin (25/1).
“Kami masih memperbolehkan, akan tetapi harus sesuai dengan PPKM dan Prokes. Dengan catatan jemaah yang hadir jumlahnya harus 30 persen dari jumlah kuota jemaah Al-Baghdadi, itu masih kami diperbolehkan,” ungkap Fitra.
Dari laporan yang ia terima, pihak Ponpes Al-Baghdadi sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan sudah menjalankan prokes dengan baik.
Baca Juga : Pecah Rekor, Selang Sehari Kasus Covid-19 di Karawang Tambah 377 Orang
“Kegiatannya sudah menjalani prokes. Namun yang jadi sorotan itu karena jumlah jemaah yang hadir cukup banyak, yang terlihat dari tempat parkir dan jalan raya. Oleh karena itu kita sudah sampaikan teguran tertulis,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengajian rutin yang digelar di Pondok Pesantren Al-Baghdadi, Desa Aman Sari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang dihadiri oleh ribuan jamaah. Oleh karenanya, Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang telah melayangkan surat teguran kepada pihak Ponpes Al-Baghdadi.
Baca Juga : Sedang PPKM Covid-19, Ponpes Di Karawang Gelar Pengajian Bersama Ribuan Jamaah
Baca Juga : Enam Pekan Zona Merah, Publik Soroti Satgas Covid -19 Karawang Di Pengajian Al Baghdadi
“Hari ini secara tegas kami melayangkan surat teguran kepada Ponpes Al-Baghdadi untuk mengingatkan agar selalu menerapkan prokes dan sesuai aturan PPKM. Dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi karena saat ini sedang di tengah PPKM,” tegasnya.
Dikatakan Fitra, Satgas Covid-19 Kabupaten maupun tingkat kecamatan selalu berkoordinasi dengan pihak Ponpes Al-Baghdadi.
Bahkan diakuinya, pada saat pengajian rutin itu digelar, Satgas Covid-19 Kecamatan Rengasdengklok tengah berada di lokasi pengajian yang dibanjiri ribuan jamaah Ponpes Al-Baghdadi guna memberikan himbauan untuk menerapkan prokes.
“Dan memang yang terjadi kemarin adalah ledakan yang terjadi diluar perkiraan kami, tetapi saat itu Satgas kami ada disana dan kami sudah ingatkan, kami himbau untuk menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ulasnya.
Ketika disinggung waktu kegiatan pengajian rutin yang yang melewati pemberlakuan jam malam, Fitra enggan menjawab pertanyaan tersebut.
Baca Juga : Tubuh Terinfeksi Virus Corona?, Ini 10 Gejala Yang Harus Kita Ketahui
Pemerintah pusat telah memerintahkan sejumlah daerah termasuk Kabupaten Karawang untuk memberlakukan PPKM dari tanggal 11-25 Januari 2021.
Namun nyatanya, pelaksanaan program penerapan PPKM di Kabupaten Karawang berbeda, terutama soal kegiatan pengajian rutin Al Baghdadi yang sempat viral dan menimbulkan kerumunan.
“Karena inikan kegiatan acara keagaman, jadi masih tetap diperbolehkan berlangsung,” tandasnya lagi seraya membenarkan jika pengajian tersebut tanpa ada ijin dari pihaknya.(Not)






