KarawangPos – Tak kunjung selesai, proses penyidikan kasus dugaan korupsi Damparit Dinas Pertanian Kabupaten Karawang oleh aparat penegak hukum (APH) akhirnya menimbulkan sejumlah spekulasi dari sejumlah elemen sosial.
Pasalnya, sejak digarap tahun 2019 silam oleh aparat hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, hingga dua tahun berjalan penanganan kasusnya terkesan mandek dan jalan di tempat.
Hal itu disampaikan salah satu tokoh pemuda yang mengaku berasal dari Kecamatan Cilamaya Kulon, Maulana (19), saat memperbincangkan dinamika ditubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
“Kinerja dan komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Karawang dalam penindakan dan pemberantasan korupsi patut dipertanyakan. Untuk kasus dugaan korupsi Damparit misalnya. Disejumlah media Kepala Kejaksaan berceloteh sudah mengantongi nama tersangka. Hanya hingga kini (sudah dua tahun berjalan), kasusnya terkesan mandek,”ungkap Mul, pecinta kopi hitam saat rehat di sekitaran lingkar Stadion Singaperbangsa, Rabu (20/1).
Dia mengatakan, pada 2019 silam, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang pernah memberikan keterangan bahwa pihaknya (Kejari-red) akan mengumumkan nama tersangka kasus Damparit Dinas Pertanian. Namuan hingga hari anti korupsi se-dunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, publikasi penetapan nama tersangka kasus tersebut kembali tidak dilakukan pihak Kejari Karawang.
“Dulu (2019) waktu hari anti korupsi pihak kejaksaan akan mengumumkan nama tersangka. Sekarang sudah melewati hari anti korupsi se-dunia yang jatuh pada 9 Desember 2020 lalu, publikasi penetapan tersangkanya pun masih belum dilakukan,”kata dia.
Dengan kata lain, lanjut dia, bukan berarti masyarakat Karawang menganggap remeh proses penanganan perkara, khususnya perkara-perkara korupsi yang ada di Karawang. Namun, dirinya meminta agar kinerja dan komitmen aparat penegak hukum, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, bisa lebih ditingkatkan.
“Saya sebagai masyarakat, sadar, berusaha belajar dan mulai sedikit mengerti bagaimana proses hukum pidum, pidsus itu ditegakkan. Namun lagi-lagi, dinamika penanganan kasus korupsi Damparit ini banyak menimbulkan dugaan miring dalam proses penanganannya,”lanjut dia.
Di sisi lain, tambah dia, dalih-dalih penundaan pengumuman penetapan tersangka kasus Damparit yang selama ini digunakan oleh pihak Kejari Karawang justru menimbulkan sejumlah prasangka negatif. Masyarakat bisa saja berasumsi, dan ini terjadi, bahwa dalih yang digunakan pihak APH selama hampir dua tahun berjalan hanya menjadi alasan klasik.
“Informasi batalnya penundaan penetapan tersangka kasus Damparit karena alasan masih dalam proses pehitungan kerugian negara oleh BPKP. Mudah-mudahan saja alasan itu benar dan isue-isue miring bahwa kejaksaan mencatut nama lembaga auditor negara itu tidak benar,”tandas dia.
Sebelumnya, sejak tahun 2019, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang sudah memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pertanian Karawang dan 110 saksi dari kelompok tani atas dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan pembangunan Damparit Dinas Pertanian Karawang senilai Rp9,5 miliar.






