Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Petinggi BUMN

  • Whatsapp

KarawangPos – Polisi merilis kasus penculikan dan pembunuhan Fathan Ardian Nurmiftah, remaja berusia 19 tahun anak dari seorang pejabat BUMN di Karawang, Jumat (15/01) siang.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, Tim Resmob Anaconda Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap para pelaku yang berjumlah tiga orang.

Read More

Ketiga pelaku tersebut yakni, JF alias Bang Jo (31) asal warga Desa Dawuan Barat Kecamatan Cikampek, HA alias Ucen (21) asal warga Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan R alias Rosi (19) asal warga Desa Margakarya Kecamatan Pangkalan, Karawang.

“Pelaku HA alias Ucen, ditangkap di kawasan industri Bukit Indah City (BIC) Kabupaten Purwakarta saat sedang bekerja sebagai driver ojek online, Sedangkan JF alias Bang Jo ditangkap di Jalan Ahmad Yani Cikampek. Keduanya ditangkap pada Kamis, (14/01) sore. Sementara untuk pelaku R ini, ditangkap malam tadi oleh anggota di rumahnya,”ungkap Kapolres kepada awak media di Mapolres Karawang, Jumat (15/01).Dalam keterangannya, peran masing-masing pelaku yakni JF, alias Bang Jo, merupakan otak dari aksi penculikan dan pembunuhan terhadap korban.

Sedangkan, HA alias Ucen, membantu JF untuk mengikat korban. Satu pelaku lainnya, R, hanya diminta oleh JF untuk meminjam sebuah kendaraan roda empat yang akan digunakan untuk membuang jasad korban di sebuah parit di Jalan Raya Jarong, Dusun Kecemeuk, Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang pada Rabu (13/01) kemarin.

“Motifnya, berdasarkan interogasi penyidik, pelaku JF merasa sakit hati dan kesal atas ucapan dari korban,” tegasnya.

Baca Juga : Di Cilamaya, Warga Temukan Mayat Tanpa Identitas Dalam Kondisi Mengenaskan

Baca Juga : Polisi Jelaskan Identitas Mayat Diduga Korban Pembunuhan

Kapolres juga menceritakan kronologis tewasnya korban yang merupakan salah satu mahasiswa semester III di Universitas Telkom Bandung.

“Korban kenal dengan pelaku JF baru satu minggu. Kemudian pelaku JF ini menagih janji kepada korban yang akan meminjamkan sejumlah uang kepada pelaku JF. Namun, pelaku JF yang merasa kesal lantaran pinjaman uangnya tak kunjung di kasih oleh korban, lalu pelaku menemui korban dan membawa korban ke sebuah kamar kontrakan milik pelaku HA alias Ucen di Kampung Cilalung, Desa Mekarjaya. Kecamatan Purwasari, Karawang,” terangnya.

“Pada saat di kamar kontrakan itu, pelaku menagih janji korban namun ada ucapan yang tidak mengenakan dari korban kepada pelaku JF, sehingga pelaku JF merasa sakit hati dan kesal lalu menampar korban hingga terjadi cekcok adu mulut dan berkelahi di dalam kamar kontrakan,” ungkapnya.

Baca Juga : Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Anak Pejabat BUMN di Karawang

Pada saat perkelahian tersebut, sambung Kapolres, pelaku JF mencekik korban dan membenturkan kepala korban ke tembok kamar kontrakan hingga korban tewas kehabisan darah karena mengalami luka berat di bagian belakang kepalanya pada Minggu. (10/01) malam.

“HA alias Ucen yang saat itu berada di luar kamar kontrakan langsung masuk ke kamar dan sempat adu mulut juga dengan pelaku JF. Akan tetapi, pelaku JF ini berhasil membujuk HA lalu mengikat tangan serta kaki korban dengan tali rapia lalu dililit menggunakan sarung untuk dimasukan ke dalam sebuah kantung plastik hingga digulung menggunakan bed cover atau kasur lipat,” bebernya.

Baca Juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Karawang Gencar Operasi Yustisi

Dijelaskan lebih lanjut, para pelaku menyimpan jasad korban di kamar kontrakan selama dua hari sebelum akhirnya jasad korban dibuang pada Rabu (13/01) dinihari oleh pelaku R.

“Pada hari Senin (11/01) pagi, para pelaku ini sempat menghubungi pihak keluarga korban untuk meminta uang tebusan sejumlah Rp 400 Juta dan mentransferkan uang tersebut ke sebuah rekening milik HA alias Ucen itu,” katanya.

“Keluarga korban pada saat itu langsung melaporkan kejadiannya ke kami dan langsung dilakukan proses pencarian dan penyelidikan oleh kami,” jelasnya.

Dari proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian ganti milik korban, kartu identitas korban, satu buah kartu ATM milik pelaku HA, sepatu korban, handphone korban dan hanphone para pelaku, serta pakaian pelaku yang berlumuran darah.

“Satu unit kendaraan roda empat jenis minubus merk Suzuki dengan nopol T-1398-G yang digunakan para pelaku untuk memindahkan jasad korban dari TKP pertama ke TKP kedua juga turut diamankan. Sedangkan kendaraan roda dua milik korban sendiri masih kami cari. Berdasarkan pengakuan pelaku, motor korban itu dijual oleh JF ke seseorang yang masih kami kejar hingga saat ini,” tuturnya.

Akibat perbuatan para pelaku, polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 380 KUHP jo Pasal 170 jo Pasal 351 ayat 1.

“Ancaman penjaranya minimal 10 tahun maksimal seumur hidup,” tegasnya.

Sebelumnya, Fathan Ardian Nurmiftah (19) yang merupakan anak salah satu pejabat di BUMN (Perum Peruri-red) ini menjadi korban penculikan dan pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Jalan Raya Jarong Dusun Kecemeuk Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.

Jasadnya ditemukan dalam kondisi tertelungkup, tangan dan kaki yang terikat tali rapia, sarung tangan dililit dan masukan dalam sebuah kantung plastik berwarna merah hingga tutupi oleh sebuah bed cover atau kasur gulung pada hari Rabu (13/01) sekitar pukul 05.48 WIB.(Not)

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *