Di Karawang, 262 Orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19

  • Whatsapp

KarawangPos – Jumlah akumulasi terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karawang bertambah 146 kasus menjadi 7.453 orang.

Berdasarkan data pantauan Covid-19 Dinas Kesehatan Karawang pada Jumat, (15/1), dari 7.453 kasus positif Covid-19, sebanyak 262 orang di antaranya telah meninggal dunia. Kemudian warga yang masih menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 966 orang, dan sebanyak 6.225 orang yang dinyatakan telah sembuh.

Read More

Juru Bicara Satgas Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan kalau hingga kini kasus positif Covid-19 di Karawang masih cukup tinggi.

Baca Juga : Hari Ini, Jumlah Positif Covid-19 di Jawa Barat Capai 3.095 Kasus

Baca Juga : Meski Siaga 1, Karawang Batal Dapat Jatah Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Menurut dia, protokol kesehatan seperti memakai masker saat ke luar rumah, menghindari kerumunan dan membiasakan cuci tangan pakai sabun harus dilakukan masyarakat. Sebab itu hal yang paling sederhana dalam mencegah penyebaran virus corona.

Ia menyampaikan, Karawang termasuk ke dalam 20 kabupaten/kota di Jawa Barat yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati tertanggal 11 Januari 2021 dengan Nomor 443/kep.07-Huk/2021 sebagai tindak lanjut Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/kep.10-hukham/2021 tentang Pemberlakukan Sosial Berskala Proporsional untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Karawang.

“Terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 Pemkab Karawang menerapkan PPKM,” kata dia.

Baca Juga : Polres Karawang Ungkap Kasus Pembunuhan Anak Petinggi BUMN

Baca Juga : Sidang Korupsi PDAM Karawang, Saksi Sebut Ketua DPRD Karawang Terima Aliran Dana

Fitra menyampaikan agar seluruh masyarakat atau setiap orang yang berada di Karawang membatasi kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) sesuai level kewaspadaan daerah.

Selain itu, Satgas Covid-19 Karawang juga menegaskan kalau kegiatan belajar mengajar secara daring, pengaturan jam operasional pasar serta membatasi kegiatan dan jam operasional untuk restoran, pusat perbelanjaan dan usaha sejenis.

Satgas Covid-19 mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan, membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya serta membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *