Terkendala Jaringan, Majelis Hakim Tunda Sidang Korupsi PDAM Karawang

  • Whatsapp

KarawangPos – Terkendala koneksi jaringan atau signal, proses pemeriksaan tiga saksi pada perkara korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, akhirnya batal digelar pada Rabu, (6/1).

Rencananya, ketiga saksi itu diantaranya mantan Kepala Bagian Keuangan, Wati Herawati, Kepala Sub Bagian Umum, Beta Nofita Wardhani, dan mantan Kepala Bagian Umum H. Agah Nugraha dijadwalkan akan menjalani proses pemeriksaan atas tiga terdakwa korupsi PDAM Tirta tarum Karawang.

Read More

Pantauan selama proses persidangan, sidang lanjutan perkara korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan masing-masing terdakwa menjalani persidangan dengan cara virtual. Namun, saat Majelis Hakim Tipikor Bandung akan memulai persidangan, tiba-tiba saja terhenti karena terkendala koneksi jaringan terhadap para terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Darianto SH MH sempat menunda jalannya persidangan hingga lebih dari 30 menit. Namun hingga pukul 15.00 WIB, jaringan signal virtual terhadap ketiga terdakwa tetap mengalami gangguan.

Akhirnya Ketua Majelis Hakim Darianto, SH. MH memutuskan untuk menunda jalannya persidangan ke pekan depan.

Atas penundaan tersebut, para pengacara terdakwa yang hadir di ruang sidang terlihat kecewa, khususnya pengacara terdakwa Novi Farida yang sejak pagi sudah terlihat hadir di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kepada JPU dan para pengacara terdakwa, Ketua Majelis Hakim meminta pendapat mengenai rencana sidang pekan depan untuk menghadirkan langsung ketiga terdakwa di ruang persidangan (tidak virtual).

Di luar ruang persidangan, pengacara terdakwa Novi Farida, Asep Agustian, SH. MH menyampaikan rasa kekecewaanya, karena sidang kembali batal digelar.

“Ya mau gimana lagi. Ya inilah resiko dan hambatannya sidang virtual karena pandemi corona,” tuturnya.

Asep Agustian berharap agar agenda sidang pekan depan bisa digelar secara tatap muka dengan menghadirkan ketiga terdakwa di ruang persidangan.

“Kemarin kan sidang di-pending dua minggu karena natal dan tahun baru. Sekarang ditunda karena gangguan signal virtual. Kalau seperti ini kapan akan selesainya. Sementara para saksi yang belum dihadirkan masih banyak. Sementara masa tahanan para terdakwa terus berjalan,” papar Asep Agustian.

Disinggung apakah boleh menghadirkan para terdakwa di ruang persidangan di tengah pandemi covid-19, Asep Agustian menjelaskan bahwa hal itu bisa dilaksanakan.

“Putusan Mahkamah Agung itu memperbolehkan. Tapi nanti setelah hadir di persidangan, para terdakwa langsung kembali melakukan isolasi mandiri,” pungkasnya.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *