KarawangPos – Pertontonkan kemaluan di muka umum dan sempat viral di media sosial (medsos) karena sempat terekam, seorang pria berinisial M (30), warga Kabupaten Purwakarta, dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, Selasa (5/1).
Hal itu disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers yang digelar Rabu, (6/1) di Mapolres Karawang.
Dalam keterangannya Kapolres mengatakan, video viral berdurasi 06 detik itu direkam oleh seorang wanita asal Kecamatan Kotabaru. Rekaman video tersebut akhirnya diposting pada Minggu, (03/01).
“Seperti yang kita ketahui bersama, pada hari Minggu kemarin viral di Medsos seorang pria melakukan perbuatan yang mempertontonkan atau mempertunjukan di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan atau eksploitasi seksual persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya,” tutur Kapolres.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna menemukan pelaku yang sempat viral karena ulah pornoaksinya.
“Dari hasil penyelidikan, tim dari Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Kabupaten Purwakarta pada Selasa sekitar pukul 16.00 WIB di tempat kediamannya di Kabupaten Purwakarta,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
“Diantaranya satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna putih, kemudian rekaman video dari korban atau pelapor, STNK sepeda motor, jaket, helm, dan kanebo yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan hal tersebut secara sengaja untuk memperlihatkan alat kelaminnya di muka umum kepada seorang wanita berinisial A (28).
“Motif pelaku berdasarkan hasil pengakuannya di hadapan penyidik, pelaku mengaku iseng,” tegasnya.
Atas perbuatan pelaku, tambah Kapolres, pelaku diancam pidana Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman pidana kurungan penjaranya maksimal 10 tahun,” tandasnya.






