Jelang Hari Anti Korupsi, Aliansi Mahasiswa Tuntut Kejaksaan Tindak Dugaan Korupsi Dinas PUPR Karawang

  • Whatsapp

KarawangPos – Massa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Pangkal Perjuangan (Ampera) Karawang gelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jalan Jaksa Agung R. Suprato, Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Senin (8/12/2025) sore.

Mahasiswa menuntut agar Kejari Karawang segera menuntaskan perkara-perkara, khususnya sejumlah perkara-perkara dugaan korupsi, yang terjadi di Kabupaten Karawang.

Read More

Salah satu koordinator aksi, Yoga Muhammad, dalam orasinya mengatakan bahwa aksi yang dilakukan Ampera dipicu dari adanya sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tidak ditindaklanjuti secara tuntas oleh penyidik Kejari Karawang.

“Hasil audensi dan konsolidasi yang dilakukan sebelumnya dengan pihak kejaksaan tidak menghasilkan sesuatu yang konkret dalam proses penegakan hukumnya. Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak bisa jika dilakukan hanya atas atensi pimpinan dan skala prioritas,” ungkap Yoga dalam orasinya.

Yoga menyebut, sejumlah dugaan praktik korupsi seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang sudah begitu masif diberitakan sejumlah media. Namun pihak Kejari Karawang belum juga menindaklanjuti soal berita tersebut.

“Di media sudah tersebar berita-berita soal jual beli proyek di Dinas PUPR, tapi pihak kejaksaan enggan dalam melakukan tindakan,” tegas Yoga.

Yoga menegaskan, jika Kejari Karawang tidak segera menindaklanjuti praktik-praktik kotor berbau korupsi yang ada di Dinas PUPR Karawang, pihaknya akan kembali melakukan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Kami meminta agar kejaksaan Karawang segera menindaklanjuti secara hukum atas praktik-praktik korupsi di Dinas PUPR Karawang,” tandas Yoga.

Sebelumnya sempat viral pemberitaan sejumlah media yang memberitakan tiga oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, masing-masing berinisial DRH, DK, dan CP, terindikasi melakukan praktik gratifikasi dengan salah satu pengusaha berinisial AA.

Ketiganya menerima aliran dana hingga mencapai Rp1,3 miliar pada rentang waktu 2022-2023 dari AA.

Meski berdalih hanya sebatas soal pinjam meminjam uang, namun ketiganya bersama AA sepakat mengganti pinjaman uang tersebut dengan menggunakan puluhan paket proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *