KarawangPos – Upaya mediasi dalam perkara dugaan pemalsuan tanda tangan antara pelapor Stephanie dan terdakwa Kusumayati, Rabu (3/7/2024), di Pengadilan Negeri Karawang, belum mencapai kesepakatan final.
Zaenal Abidin, kuasa hukum Stephanie, menyatakan pihaknya telah setuju dengan permintaan damai, tetapi dengan beberapa syarat. Salah satu syarat tersebut adalah bahwa Kusumayati harus memberikan daftar lengkap aset hasil pernikahan dengan almarhum suaminya, Sugianto, serta dilakukan audit perusahaan keluarga.
“Belum ada keputusan final, namun ada hasil positif terkait syarat mediasi kami. Yaitu daftar harta keluarga Sugianto dan audit perusahaan,” ujar Zaenal, usai proses mediasi kepada awak media.
Hasil mediasi menetapkan bahwa Kusumayati harus menunjukkan daftar harta kepemilikan atas nama dirinya dan almarhum Sugianto, serta memperlihatkan dokumen aslinya. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi agar Stephanie serta ahli waris lainnya merasa hak mereka tidak diabaikan.
“Kami ingin transparansi, bukan berarti Stephanie menginginkan semua harta, tapi agar semua hak waris tidak merasa diabaikan,” lanjut Zaenal.
Selain itu, pihak Kusumayati juga setuju dengan audit PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, perusahaan keluarga mereka, dengan syarat biaya auditor ditanggung oleh Stephanie.
“Audit perusahaan juga disepakati dengan syarat biaya ditanggung Stephanie, kami tidak keberatan,” tambahnya.
Stephanie menuturkan, kesepakatan mediasi akan ditentukan setelah semua syarat terpenuhi, “Kesepakatan akan dicapai setelah daftar harta ditunjukkan dan kami punya waktu untuk melakukan audit perusahaan. Proses persidangan tetap berjalan,” ucap Stephanie.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, menjelaskan bahwa mediasi ini bersifat tertutup dan hanya dihadiri oleh keluarga.
“Mediasi tadi hanya untuk keluarga, ada Kusumayati, Stephanie, kakaknya, adiknya, dan fasilitatornya adalah hakim,” kata Sukanda.
Ia menambahkan, sidang akan berlanjut dalam dua pekan ke depan karena perkara yang dilaporkan adalah perkara pidana, bukan perdata.
“Sidang tetap berjalan, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa, ini perkara pidana bukan perdata,” pungkasnya.