Perkara Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Hakim Cecar Anak Terdakwa

  • Whatsapp

KarawangPos – Sidang perkara dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (1/7/2024).

Sidang yang bersifat terbuka untuk umum itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi Dandy Sugianto (41), anak tertua dari terdakwa Kusumayati.

Read More

Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang yang diketuai Nelly Andriani bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, setelah mengambil sumpah saksi, mengawali pertanyaan kepada saksi tentang selisih paham yang terjadi di dalam keluarga antara terdakwa Kusumayati dan korban Stephanie.

“Ini kan ada hal selisih paham ya antara anak dan mamah, harusnya saudara sebagai kakak laki-laki yang harus menengahi perselisihan ini,” kata hakim.

Ini kenapa sampai Stephanie melaporkan Ibu Kusumayati,”tanya hakim.

“Dia menuntut tanda tangan yang di surat keterangan waris,” jawab Dandy.

Hakim lalu kembali mengajukan pertanyaan ke Dandy dan mempertegas permasalahan yang terdapat di dalam surat keterangan ahli waris.

“Surat keterangan ahli waris ini maksudnya apa?, apakah bemasalah surat keterangan warisnya, bisa saudara jelaskan?, kenapa Stephanie keberatan” tanya hakim.

“Ahli warisnya ada di dalam semua,” jawab Dandy.

“Saudara ada di dalam, otomatis tahu selisih paham antara Stephanie dengan Kusumayati, kenapa?, apakah memang adik saudara ini tidak dimasukkan ke ahli waris atau bagaimana?, jadi keberatannya tentang apanya sampai dilaporkan, sampai banyak wartawan diliput ini” cecar hakim.

“Saya juga ngga ngerti karena saya sudah ngga hubungan itu sudah lama, karena ya dari dulu dari bapak masih ada memang sudah berkonflik,” jelas Dandy.

“Saudara coba lebih jelas lagi, ini kan Stephanie keberatan, apakah ada perbuatan Ibu Kusumayati yang melanggar undang-undang atau melanggar hak dari Stephanie, itu saja,” tanya hakim.

“Kalau menurut saya sih ngga ada,” jawab Dandy.

“Tidak ada ya, itu menurut saudara ya, tidak ada” tegas hakim

Hakim lalu mengingatkan bahwa saksi sudah disumpah, dan berbicara dengan jujur terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini.

“Kita sudah menerima berkas, ini tahu sebabnya mengapa Ibu Kusumayati dilaporkan. Saudara sudah disumpah, ayolah cerita,” tegas hakim.

“Judulnya sih minta warisan, Bu,” jawab Dandy singkat.

Hakim lalu menanyakan apakah saksi turut tanda tangan surat keterangan waris (SKW) yang dipermasalahkan oleh Stephanie. Dandy pun mengakui turut tanda tangan namun ia berkilah tidak mengetahui akan digunakan untuk apa surat keterangan waris yang telah ia tandatangani.

“Saya tanda tangan atas nama Dandy, bukan nama Stephanie. Saya pun gak tanya tanda tangan surat untuk apa,” ujar Dandy.

Hakim pun belum puas dengan jawaban Dandy, ia pun kembali mengulik siapa yang membubuhkan tanda tangan untuk Stephanie. “Jadi Stephanie siapa yang tanda tangan?” cecar Hakim.

Dandy pun mengaku tidak mengetahui siapa yang tanda tangan. “Saya gak tahu. Karena saya yang tanda tangan pertama,” kata Dandy.

Untuk diketahui, Stephanie menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013. Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *