Polisi Tetapkan Tiga Orang Tersangka Penganiayaan Wartawan di Karawang

  • Whatsapp

KarawangPos – Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berprofesi wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

“Betul, sudah ada penetapan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Kamis (29/9/2022).

Read More

Setelah pemeriksaan secara maraton sejak Senin malam (26/9), pihaknya menetapkan tersangka.

Menurut dia, pada awalnya penetapan dua orang tersangka dalam kasus tersebut dengan inisial D dan R, kemudian ada penambahan satu orang lagi tersangka berinisial L.

Sementara itu, kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua warga yang berstatus wartawan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada Sabtu (17/9) malam hingga Minggu (18/9) dini hari.

Dua orang yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oknum pejabat Pemkab Karawang yang juga pengurus Askab PSSI Karawang itu adalah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.

Peristiwa itu terjadi akibat postingan di media sosial yang dianggap provokatif dan menyudutkan Persika 1951, salah satu klub sepak bola di Karawang.

Atas peristiwa yang dialaminya, korban pun melapor ke Polres Karawang pada Senin (19/9) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Sementara itu, pada Kamis sore puluhan wartawan di Karawang menggelar unjuk rasa di Bundaran Mega M mendesak pihak kepolisian untuk terus memproses kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan.

Dalam aksinya mereka juga membagi-bagikan selebaran tentang surat terbuka kepada Kapolres Karawang agar terus mengungkap kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *