Karawang Tertinggi Kedua UMK Tahun 2022 Setelah Kota Bekasi

  • Whatsapp

KarawangPos – Besaran upah minimum kota (UMK) tertinggi di Indonesia kini bergeser ke Kota Bekasi. Sebelumnya, Karawang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Indonesia pada tahun 2021 dengan nilai besaran Rp 4.798.312, sementara Kota Bekasi di posisi kedua dengan Rp 4.782.935,64.

Namun, untuk tahun depan besaran UMK tersebut dipastikan bakal bergeser, dimana ketika UMK Karawang tidak mengalami kenaikan, UMK Kota Bekasi justru naik sebesar 0,71% menjadi Rp 4.816.921,17. Sementara itu, Kabupaten Bekasi tetap menempati posisi ketiga dengan Rp 4.791.843,90 atau sama dengan UMK 2021.

Read More

Baca Juga : Gubernur Jabar Tolak Usulan Kenaikan Upah Bupati Karawang

Baca Juga : Tolak Gugatan Buruh, MK Nyatakan UU Ciptaker Tetap Berlaku

Perubahan besaran itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Dalam Kepgub tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menimbang penetapan UMK berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 25 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu.

“Bahwa upah minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, dihitung berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai upah minimum tahun berjalan, ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat Provinsi, dalam rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” tulisnya.

Baca Juga : KSP Soal Buruh dan Ciptaker: Presiden Konsisten Terhadap Visinya Untuk Rakyat Kecil

Lebih lanjut, Ridwan Kamil dalam Kepgub ini menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Rincian UMK berdasarkan Kepgub Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021

1. Kota Bekasi – Rp 4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang – Rp 4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi – Rp 4.791.843,90
4. Kota Depok – Rp 4.377.231,93
5. Kota Bogor – Rp 4.330.249,57
6. Kabupaten Bogor – Rp 4.217.206,00
7. Kabupaten Purwakarta – Rp 4.173.568,61
8. Kota Bandung – Rp 3.774.860,78
9. Kota Cimahi – Rp 3.272.668,50
10. Kabupaten Bandung Barat – Rp 3.248.283,28
11. Kabupaten Sumedang – Rp 3.241.929,67
12. Kabupaten Bandung – Rp 3.241.929,67
13. Kabupaten Sukabumi – Rp 3.125.444,72
14. Kabupaten Subang – Rp 3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur – Rp 2.699.814,40
16. Kota Sukabumi – Rp 2.562.434,01
17. Kabupaten Indramayu – Rp 2.391.567,15
18. Kota Tasikmalaya – Rp 2.363.389,67
19. Kabupaten Tasikmalaya – Rp 2.326.772,46
20. Kota Cirebon – Rp2.304.943,51
21. Kabupaten Cirebon – Rp2.279.982,77
22. Kabupaten Majalengka – Rp2.027.619,04
23. Kabupaten Garut – Rp1.975.220,92
24. Kabupaten Kuningan – Rp1.908.102,17
25. Kabupaten Ciamis – Rp1.897.867,14
26. Kabupaten Pangandaran – Rp 1.884.364,08
27. Kota Banjar – Rp 1.852.099,52.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *