Gubernur Jabar Tolak Usulan Kenaikan Upah Bupati Karawang

  • Whatsapp

KarawangPos – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menyebut usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) yang direkomendasikan Bupati Karawang ditolak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Sebelumnya, usulan UMK Karawang naik sebesar 5,27 persen atau Rp 5.051.183. Usulan itu kemudian kembali direvisi menjadi 7,68 persen sekitar Rp 5.166.822,36.

Read More

“Gubernur minta harus sesuai dengan PP 36,” sebut Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, Selasa (30/11).

Rosmalia mengatakan, penentuan UMK sendiri merupakan kewenanghan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Sementara, tanggapan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang, Fadludin Damanhuri mengungkapkan, usulan UMK Karawang memang tinggi.

Ia menyarankan, agar UMK Karawang mempertimbangkan industri-industri kecil tertekan karena pandemi Covid-19.

“Perwakilan Kadin ini ada Apindo. Jadi sudah bilang, kita harapkan kenaikan upah harus pertimbangkan seperti UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), IKM (Industri Kecil Menengah) dan industri kecil lainnya,” katanya, Selasa (30/11).

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *