KarawangPos – Mulai jadi sorotan, publik meminta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Karawang pedomani aturan dalam merealisasikan setiap digit anggaran yang dirinya kelola.
Pasalnya hampir sepekan kebelakang kabar tidak sedap muncul ke permukaan terkait realisasi pembayaran salah satu kegiatan berupa renovasi ruang kerja di Bagian Umum dan Keuangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.
“Saya mendengar ada kabar kurang sedap soal kegiatan renovasi di salah satu ruang unit kerja Sekretariat DPRD Karawang yang sampai saat ini belum bisa direalisasikan proses pembayarannya kepada pihak rekanan karena kegiatan tersebut konon katanya tidak termasuk dalam kategori jenis belanja yang sesuai dalam dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA,” ungkap salah satu pemerhati politik dan pemerintahan, Didiek Kurnia, SH, Rabu (13/5/2026).
Menurut Deka, sapaan Didiek Kurnia, meski belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, polemik soal penggunaan anggaran pada setiap satuan kerja pemerintah daerah wajib mengacu kepada nomenklatur yang sudah ditetapkan.
“Kembali ke nomenklatur dan tinggal dilihat sifat kegiatannya seperti apa. Kalau renovasi kegiatannya cenderung tidak rutin dan cenderung mengubah struktur atau bentuk asli sebuah objek. Sedangkan kegiatan pemeliharaan cenderung bersifat rutin yang bertujuan untuk mencegah kerusakan dan perbaikan dari sebuah objek,” jelas Deka.
Deka menjelaskan, penggunaan setiap digit anggaran yang sudah ditetapkan harus digunakan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan.
“Perencanaan setiap kegiatan baik di satuan maupun unit kerja itu sudah direncanakan sebelum anggaran itu disahkan. Tinggal dilihat, apakah kegiatan renovasi ruang kerja satuan atau unit kerja di Sekretariat DPRD tersebut sudah terencana sebelumnya. Tidak ada diskresi, kecuali dalam keadaan force majeure,” tegas Deka.
Akan polemik tersebut Deka mengingatkan agar Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang selaku Pengguna Anggaran tidak asal tanda tangan soal penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD.
Selain memiliki resiko buruk terkait tata kelola keuangan di dalam sebuah organisasi, penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan juga dapat menimbulkan resiko hukum yang akan merugikan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.
“Hati-hati, Sekwan selaku pengguna anggaran wajib teliti dalam mengeluarkan setiap rupiah yang dikelolanya. Jangan sampai jadi temuan yang bersifat administratif atau bahkan malah menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” tandas Deka.






