KarawangPos – Mengawali awal tahun 2026, Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Karawang menggelar diskusi hukum bertema Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Online Single Submission (OSS) di Mercure Hotel Karawang pada Senin, 26 Januari 2026.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 98 peserta dari kalangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Karawang serta anggota luar biasa. Diskusi hukum tersebut mengangkat tema “NIB dan Perizinan OSS Sesuai Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Kaitannya dengan RDTR serta Kewajiban PKKPR” sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi PPAT terhadap regulasi perizinan yang terus berkembang.
Ketua Pelaksana kegiatan, Tumpal Naibaho menyampaikan bahwa materi yang dibahas merupakan hal yang relatif baru dan sangat relevan dengan praktik pekerjaan PPAT sehari-hari.
“Diskusi ini penting karena memberikan ruang dialog dan pendalaman hukum bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah,” ujarnya.
Menurut Tumpal, melalui diskusi ini peserta dapat memahami kebijakan terbaru terkait perizinan yang terintegrasi melalui sistem OSS, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan jabatan PPAT di lapangan.
Dalam kegiatan ini, IPPAT Karawang menghadirkan pemateri diantaranya; Dr. Joni Martin Londong, yang dikenal sebagai ahli sekaligus praktisi di bidang OSS. Diskusi juga melibatkan narasumber dari unsur pemerintah, yakni perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kantor Pertanahan ATR/BPN.
Ketua IPPAT Kabupaten Karawang, Fadli Icsanul Husein mengatakan, kegiatan diskusi hukum ini diselenggarakan untuk membangkitkan semangat anggota di awal tahun, sekaligus merespons dinamika regulasi perizinan yang terus mengalami perubahan.
“Masih terdapat ketidaksinkronan antara peraturan dan pelaksanaan di lapangan, hal ini disebabkan oleh regulasi yang terus berkembang dan bersifat dinamis, sementara PPAT dan notaris memiliki peran strategis yang berkaitan langsung dengan perizinan usaha,” ujar Fadli.
Ia menambahkan, masih banyak pertanyaan di kalangan praktisi terkait aspek hukum pelaku usaha, badan usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui diskusi ini, IPPAT Karawang berupaya menjembatani perubahan regulasi dengan realitas pelaksanaan di lapangan.
Fadli berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi para peserta, khususnya dalam membuka dan mempermudah berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam praktik. Dengan pemahaman regulasi yang lebih baik, PPAT diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (Han)






