KarawangPos – Dugaan ujaran kebencian dan ajakan yang mengarah ke isu sara dan rasis yang di posting di akun media sosial Facebook Berinisial DJ beberapa waktu lalu membuat gerah kalangan masyarakat. hal ini diungkapkan Sekjed Gibas Jaya Agus dasuki di dampingi Lili Sibri Ketua harian DPC PPBNI Satria Banten Karawang saat membuka Laporan Polisi di Polres Karawang Sabtu 24/1/2026
“Sebenarnya saya tidak tau tujuan yang memposting serta latar belakang seblumnya, namun atas postingan itu kami tidak ingin nati terjadi konplik yang berkepanjangan khususnya di Rengasdengklok atas Postingan tersebut” , kata Agus dasuki
Agus menambahkan dengan adanya statement di akun medsos tersebut apalagi menyebutkan kejadian, tahun serta tempat dimasa lalu dikhawatirkan memancing reaksi masyarakat, Sementara kita semua warga harus menjaga stabilitas Kamtibmas di Kabuapaten Karawang. Sehingga atas dasar itulah kami membuka laporan di Polres Karawang.
Lili Sibri selaku Ketua harian DPC PPBNI Satria Banten Karawang berharap Aparat Penegak Hukum (APH) agar bertindak tegas demi kondusifitas masyarakat Kabupaten Karawang.
Brondiater Silalahi, SH selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gibas jaya sangat menyayangkan adanya Postingan ini karena telah mengarah pelanggaran ke UU ITE No 01 Thn 2024 Pasal 45 ayat 2 junto pasal 28
dirinya juga menambahkan Dengan Laporan Polisi No : LP/B/69/2026/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR Tgl 24/1/2026 kami berharap Polres Karawang cepat bergerak memanggil yang bersangkutan agar terang benderang apa tujuan dan maksud nya memposting status terbut pada akun medsos nya. (Han)






