KarawangPos – Ratusan warga Dusun Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, mendatangi kantor ATR/BPN Kabuaten Karawang, Kamis (11/12/2025).
Mereka menuntut keadilan atas penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan, PT AM, karena warga mengaku tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak pengembang.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, selalu pihak yang mendampingi warga dalam audiensi tersebut meluapkan rasa kekecewaannya terhadap kinerja kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang yang dinilai tidak profesional.
Eigen menegaskan bahwa warga Poponcol memiliki alas hak yang jelas berupa girik dan sebagian Sertifikat Hak Milik (SHM).
Anehnya, tanah yang diduduki warga secara turun-temurun itu diklaim masuk dalam plotting PT AM sejak tahun 2000 dan diperbarui pada tahun 2017.
“Masyarakat memiliki girik dan SHM. Mereka tidak pernah menjualbelikan tanah tersebut kepada siapapun, baik kepada perusahaan maupun pihak lain. Tidak pernah ada transaksi,” tegas Eigen, Kamis (11/12/2025).
Masalah ini mencuat saat warga Poponcol ingin mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024 silam.
Pengajuan mereka terhambat karena pihak ATR/BPN Kabupaten Karawang menyatakan tanah tersebut tumpang tindih dengan plotting perusahaan.
Eigen menyebut plotting tahun 2017 tersebut sebagai tindakan “tidak resmi” yang mendadak muncul dan diakui oleh ATR/BPN, sehingga menghalangi hak warga.
Dalam situasi yang berlangsung panas tersebut, Eigen mewakili warga menyampaikan tuntutan kepada kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang untuk segera memproses sertifikat tanah warga melalui program PTSL yang saat ini sedang berjalan.
Selain itu, warga juga menuntut agar pihak ATR/BPN Kabupaten Karawang menghapus plotting atas nama PT AM seluas kurang lebih 4 hektare yang menimpa lahan warga. Plotting tersebut dinilai cacat hukum karena tidak didasari alas hak jual beli yang sah dari warga.
“Tuntutan kami hanya dua. Sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan itu hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih,” ujar Eigen lagi.
Eigen menegaskan, warga tidak akan menempuh jalur hukum di pengadilan, melainkan akan mendesak ATR/BPN Kabupaten Karawang menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa administrasi ini.
“Kami tidak mengajukan upaya hukum. Kami minta, masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu,” kata Eigen.
Eigen menambahkan, paska audiensi dengan Kepala ATR/BPN Kabupaten Karawang, pihak kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dalam waktu satu bulan.
Eigen menyebut, total warga yang terdampak dalam persoalan tanah ini mencapai 39 Kepala Keluarga. Namun apabila dihitung secara keseluruhan di wilayah Poponcol, jumlah masyarakat yang berpotensi dirugikan dapat mencapai ratusan orang.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang, Uunk Din Parunggi, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memverifikasi seluruh dokumen yang disampaikan masyarakat.
“Nanti masyarakat melengkapi berkas, kemudian akan kita verifikasi. Setelah validasi clear, dalam waktu secepatnya sertifikat akan kita keluarkan,” ujarnya usai menerima perwakilan warga.






