KarawangPos – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025 Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyelenggarakan berbagai kegiatan dengan menegaskan kembali commitment teguh untuk memberantas korupsi demi tercapainya kemakmuran masyarakat.
Acara yang bertemakan “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Karawang untuk memperkuat sinergi dan edukasi antikorupsi melalui program “Sound of Justice Lintas Generasi.”
Peringatan HAKORDIA 2025 bukan hanya sekadar seremonial, tetapi merupakan deklarasi nyata bahwa seluruh elemen penegak hukum di Karawang siap berperang melawan kejahatan korupsi yang merusak sendi-sendi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 9 Desember Tahun 2025 bertempat di Aula Husni Hamid Pemda Karawang merupakan gabungan antara seremoni kenegaraan, edukasi publik, dan aktivisme generasi muda di bawah konsep “Sound of Justice Lintas Generasi.”
Adanya konsep tersebut menunjukkan dorongan dan dukungan penuh dari Kejaksaan bahwa antikorupsi harus diawali dari adanya kesadaran sejak dini khususnya terhadap pelajar dan mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E, Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., Dandim 0604/Krw, Letkol Inf. Naryanto, S.Kom., M.HAN, Kapolres Karawang, AKBP. Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP, Ketua PN Karawang, Santonius Tambunan, Ketua PA Karawang, Isrizal Anwar S.Ag, Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, Kepala Imigrasi Karawang, Andro Eko Putra, perwakilan FORKOPIMDA dan perwakilan OPD lainnya, 50 perwakilan Kepala Desa/Pemerintahan Desa secara langsung, perwakilan 10 (sepuluh) mahasiswa dari masing-masing perguruan tinggi (Universitas Singaperbangsa Karawang, Universitas Buana Perjuangan, Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang, Universitas Pelita Bangsa Karawang, dan Universitas Bina Sarana Informatika Karawang), serta 30 siswa dari berbagai SMA di Kabupaten Karawang dan tamu undangan lain yang hadir.
Adapun kegiatan inti dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
1. Sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. dan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E.
2. Aksi Simbolis “Justice Bell” dan peluncuran komitmen Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh 297 Desa se-Kabupaten Karawang, yang menandai langkah nyata dalam pencegahan korupsi di tingkat desa melalui transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa yang juga merupakan salah satu implementasi dari adanya program Jaksa Garda Desa.
3. Penyerahan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Karawang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Bupati Karawang dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Organisasi pada PD. Petrogas Karawang.
4. Talkshow dengan menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa
Karawang, Dr. Imam Budi Santoso, S.H., M.H. dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan, Dr. Deny Guntara, S.H., M.H. sebagai narasumber yang membahas pentingnya konsistensi dan komitmen lintas generasi dalam perjuangan antikorupsi.
5. Orasi dari perwakilan mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang dan Universitas Buana Perjuangan dan pelajar dari SMAN 5 Karawang untuk menyuarakan aspirasi penegakan hukum, menegaskan bahwa suara antikorupsi telah meresap ke kalangan muda.
Rangkaian acara ini secara keseluruhan dirancang untuk memperkuat fondasi integritas dari hulu ke hilir—dari pemerintah daerah hingga desa dan generasi muda—dengan tujuan tunggal: memastikan bahwa perjuangan Berantas Korupsi benar-benar diterjemahkan menjadi Kemakmuran Rakyat melalui transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H. sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut menyampaikan tema peringatan tahun ini menegaskan pesan penting “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”
Tema yang diangkat tersebut berangkat dari persoalan nyata yang lekat dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi bukan hanya persoalan hukum, melainkan persoalan moral, budaya, dan bobroknya tata kelola pemerintahan yang berujung pada semakin rendahnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut jelas bertentangan dengan amanat konstitusi UUD 1945 dimana negara seharusnya hadir “untuk memajukan kesejahteraan umum”.
Korupsi menjadi musuh nyata yang merampas hak-hak dasar rakyat dan menghambat laju kemajuan daerah kita. Setiap rupiah dana negara yang dikorupsi, berarti Satu kilometer jalan yang tidak bisa dibangun, Satu ruang kelas yang tidak layak bagi anak-anak kita, Satu pasien yang tidak mendapatkan layanan kesehatan yang optimal. Dampaknya menjadi luar biasa dimana kepercayaan publik kepada pemerintah menjadi menurun karena gagalnya pemerintah menjamin kesejahteran dan kemakmuran rakyatnya.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintah daerah khususnya Kejaksaan.
Kejaksaan hadir dalam bingkai penindakan hukum yang tegas, tidak hanya tajam kebawah tumpul ke atas, namun sebagaimana adagium “fiat justicia ruat caelum”: meskipun langit runtuh, keadilan tetap harus ditegakkan. Prinsip ini lah yang menjadi nyawa dan penegasan bagi Kejaksaan dimana keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tidak tunduk pada tekanan kekuasaan kelompok tertentu dan tanpa kompromi demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, mengajak seluruh jajaran OPD untuk :
1. Memperkuat sistem pencegahan dengan transparansi, digitalisasi, dan keterbukaan informasi;
2. Tertib administrasi dan tertib anggaran;
3. Patuh pada peraturan perundang-undangan;
4. Tidak ragu untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.
Masih dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Karawang melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka dengan inisial “E” selaku Kepala Desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakisjaya periode tahun 2021 sampai dengan 2027 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.872.000.534,11,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat koma sebelas rupiah).
Melalui peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini, mari jadikan momentum untuk memperbaharui semangat, komitmen dan meningkatan sinergi untuk terus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan bebas dari korupsi. Bersama wujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel karena pemberantasan korupsi adalah tugas bersama untuk memajukan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.






