Perkuat Tata Kelola BUMD, Kejari Karawang Serahkan Legal Opinion ke Pemkab di Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025

  • Whatsapp

KarawangPos -Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Karawang menyelenggarakan berbagai kegiatan dengan menegaskan kembali komitmen teguh untuk memberantas korupsi demi tercapainya kemakmuran masyarakat.

Acara yang bertemakan “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Karawang untuk memperkuat sinergi dan edukasi antikorupsi salahsatunya dengan melakukan penyerahan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Karawang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Bupati Karawang untuk melakukan perbaikan tata kelola organisasi PD. Petrogas Persada Karawang dalam rangka pengamanan aset daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Read More

Pengamanan aset daerah dan peningkatan PAD tersebut juga tidak lepas dari mandat Rencana Aksi Presiden dan Wakil Presiden R.I dalam mewujudkan visi misi Asta Cita dalam bentuk memberikan layanan Pertimbangan Hukum berupa pendampingan hukum (legal assistance), pendapat hukum (legal opinion) dan/atau audit hukum (legal audit) terhadap kegiatan Prioritas Nasional yaitu :

1. Program Makan Bergizi Gratis (Badan Gizi Nasional);
2. Program Cetak Sawah;
3. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan (Kementerian Kesehatan); dan
4. Perbaikan Tata Kelola sebelum atau sesudah penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (kerjasama Bidang Datun dengan Bidang Pidsus).

Dengan adanya kasus tindak pidana korupsi PD. Petrogas Persada Karawang yang pada saat ini sedang ditangani bidang tindak pidana khusus dan masih berlangsung proses pemeriksaannya, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan TUN juga telah mengeluarkan pendapat hukum terkait dengan perbaikan tata kelola PD. Petrogas Persada Karawang sebagai wujud pelaksanaan rencana aksi Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka perbaikan tata kelola organisasi pada PD. Petrogas Persada Karawang.

Tidak berhenti sampai disitu, Kejaksaan Negeri Karawang juga secara total dan optimal menindaklanjuti Legal Opinion tersebut dengan melakukan Legal Assistance atau Pendampingan Hukum terhadap perbaikan tata kelola PD. Petrogas Persada Karawang, sehingga secara aktif turut serta mendampingi upaya-upaya perbaikan yang berlangsung di lingkungan PD. Petrogas Persada Karawang.

Kegiatan Penyerahan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Karawang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Bupati Karawang ini untuk melakukan perbaikan tata Kelola organisasi pada PD. Petrogas Persada Karawang dalam rangka pengamanan aset daerah dan peningkatan PAD diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 9 Desember Tahun 2025 bertempat di Aula Husni Hamid Pemda Karawang menjadi bentuk sinergi yang optimal antara Kejaksaan Negeri Karawang dengan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Legal Opinion tersebut berfokus pada langkah-langkah strategis untuk perbaikan tata Kelola organisasi pada PD. Petrogas Persada Karawang. Langkah ini merupakan upaya Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk bersinergi menyelesaikan permasalahan yang ada di tubuh PD. Petrogas Karawang, yang menjadi salah satu sorotan dalam penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menyatakan bahwa penyerahan Legal Opinion ini tidak hanya sebatas pemberian saran hukum, tetapi merupakan momentum penting untuk meminta dukungan penuh dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang berjalan beriringan dalam upaya memberantas korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan, “Kasus-kasus yang melibatkan BUMD, termasuk PD. Petrogas Persada Karawang, menjadi perhatian serius kami. Namun, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan. Kami berharap, melalui perbaikan tata kelola organisasi yang sistematis berdasarkan Legal Opinion ini, kita dapat menutup celah-celah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Kegiatan ini menegaskan kembali pesan utama dari Hari Anti Korupsi Sedunia bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah adalah kunci untuk mewujudkan Kabupaten Karawang yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Kejaksaan hadir dalam bingkai penindakan hukum yang tegas, tidak hanya tajam kebawah tumpul ke atas, namun sebagaimana adagium “fiat justicia ruat caelum”: meskipun langit runtuh, keadilan tetap harus ditegakkan. Prinsip ini lah yang menjadi nyawa dan penegasan bagi Kejaksaan dimana keadilan ditegakkan setinggi-tingginya demi kepentingan bangsa dan negara.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *