Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjungbungin Tersangka Korupsi Dana Desa

  • Whatsapp

KarawangPos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang resmi menetapkan Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, berinisial E, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun 2022-2024.

Penetapan status tersangka E disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2025).

Read More

Kajari mengungkapkan, tersangka E diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“Total kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka adalah sebesar Rp 1.872.534.111 ,” ujar Kajari.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun faktanya banyak kegiatan yang fiktif atau tidak terlaksana sama sekali.

“Kegiatan Desa Tanjungbungin yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024 ada yang tidak terlaksana seluruhnya alias fiktif, atau hanya terlaksana sebagian,” jelas Kajari.

Dalam sesi tanya jawab, pihak kejaksaan merinci beberapa proyek fiktif tersebut antara lain pompanisasi, pembangunan parit, dan turap. Ditemukan setidaknya ada 38 data kegiatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari Karawang menyatakan tidak melakukan penahanan baru terhadap E. Alasannya, saat ini E berstatus terpidana dan sedang menjalani masa hukuman penjara untuk kasus lain.

“Tersangka sebelumnya sudah menjadi terpidana dalam perkara penggelapan di mana yang bersangkutan telah diputus pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” terang Kajari.

Sehingga, lanjut Kajari, proses hukum untuk kasus korupsi ini akan terus berjalan menunggu masa hukuman sebelumnya selesai atau beriringan dengan proses persidangan nanti.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal Primer), serta Pasal 3 Jo Pasal 18 (Pasal Subsider).

Hingga saat ini, pihak kejaksaan menyebut belum ada pengembalian kerugian negara dari tersangka. Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk memulihkan kerugian negara tersebut.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *