KarawangPos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang melakukan pengecekan ke lokasi kebakaran pabrik oli bekas PT Damai Alam Sejahtera (DAS). Kebakaran hebat tersebut menyebabkan ceceran oli masuk ke saluran air milik warga setempat.
Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan (PPL) DLH Karawang, Willyanto Salmon, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan penanganan awal.
“Kami segera menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, agar ceceran oli bekas tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujarnya, Jumat (24/10).
Ia menjelaskan bahwa ceceran oli bekas yang masuk ke saluran air warga sangat berbahaya karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Untuk itu, DLH telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar segera melakukan pembersihan dan pengambilan oli yang mencemari saluran air hingga area persawahan.
Willy menerangkan bahwa terkait ada atau tidaknya pelanggaran, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
“Perizinan pabrik tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga kami menunggu tindak lanjut dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan diberikan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa DLH Karawang akan terus mengawal persoalan tersebut dan melakukan pemantauan di sejumlah titik yang terdampak ceceran oli bekas. Ia juga meminta warga untuk tetap tenang karena pihaknya akan memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur hingga tuntas.






