Dugaan Jual Beli Proyek di PUPR Karawang, Ampera: Kita Gelar Aksi dan Kawal Proses Hukum

  • Whatsapp

KarawangPos – Dugaan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada belanja daerah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang berbuntut panjang.

Aliansi Mahasiswa Pangkal Perjuangan Karawang (Ampera) berencana melakukan aksi dan pelaporan ke aparat hukum terkait dugaan praktik jual beli proyek di Dinas PUPR Kabupaten Karawang yang terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2022 silam.

Read More

“Kami telah mengumpulkan sejumlah petunjuk yang dapat dijadikan bukti kuat bahwa ada dugaan praktik jual beli proyek yang melibatkan seorang pengusaha dengan tiga oknum ASN di Pemkab Karawang,” ungkap Sofyan Nasution, S.H, Minggu (12/10/2025).

Dia menjelaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemberitahuan resmi terkait rencana aksi ke instansi terkait, termasuk ke Mapolres dan Kejari Karawang.

“Kita akan bersurat ke instansi terkait, termasuk ke aparat hukum agar kasus dugaan praktik jual beli proyek ini ditindak secara tegas. Kita akan kawal sampai ke pengadilan Tipikor,” tegas Sofyan.

Dalam aksinya nanti, jelas Sofyan, Ampera akan melakukan orasi di halaman kantor Dinas PUPR Kabupaten Karawang pada Kamis, (16/10/2025) pagi, dan menjelang siang Ampera juga akan bergerak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Karawang untuk menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan korupsi pada praktik jual beli proyek di Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Sebelumnya, aliansi mahasiswa yang tergabung ke dalam Ampera menangkap issue adanya dugaan praktik jual beli proyek di Dinas PUPR Kabupaten Karawang dengan nilai transaksi sangat fantastis hingga mencapai Rp1,365 Miliar.

Berdasarkan hasil akhir kajian yang dilakukan Ampera, tiga oknum ASN Pemkab Karawang masing-masing berinisial DRH, DK, CP dan seorang pengusaha berinisial AA diduga kuat melakukan persekongkolan jahat untuk mendapatkan keuntungan dari pengkondisian puluhan paket pekerjaan yang digelar Dinas PUPR Karawang pada 2023 silam.

Untuk diketahui, peristiwa bermula saat tiga oknum ASN yang pada tahun 2022 silam berurusan dengan seorang pengusaha berinisial AA terkait permohonan sejumlah uang sebesar Rp1 Miliar.

Ketiganya pada saat itu merupakan ASN yang bertugas di Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Kejadian bermula pada pertengahan November 2022. Saat itu, dua oknum pejabat Dinas PUPR Kabupaten Karawang, masing-masing berinsial CP dan DK, mendatangi kediaman AA yang berada di Kecamatan Telukjambe Timur.

Informasi yang diterima, kedatangan dua pejabat ke rumah AA pada 2022 silam atas perintah dari Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) Dinas PUPR yang saat itu dijabat oleh DRH dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp1 Miliar.

Didatangi oleh dua pejabat tersebut kemudian AA melakukan konfirmasi ke DRH, dan DRH membenarkan bahwa peminjaman uang tersebut rencananya akan digunakan untuk menutupi keperluan anggota DPRD Kabupaten Karawang.

Paska pertemuan di rumah AA, uang sejumlah Rp1 Miliar tersebut direalisasikan AA melalui dua tahap penyerahan.

Penyerahan pertama dilakukan melalui proses transfer pada 18 November 2022, dimana uang sejumlah Rp250 Juta dari AA diterima melalui rekening salah satu tenaga harian lepas (THL) Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Karawang berinisial Rst.

Kemudian pada 22 November 2022, pihak AA kembali menyerahkan uang sebesar Rp750 Juta dalam bentuk tunai. Uang tersebut diterima oleh DK dan CP di kediaman AA.

Selama Tahun Anggaran (TA) 2023, dari ketiga oknum ASN itu, AA menerima 28 paket pekerjaan dengan nilai total anggaran mencapai Rp4,79 Miliar.

Total Dana Capai Rp 1,356 Millar dan Timbul Permasalahan

Memasuki TA. 2024, oknum ASN kembali menarik dana ke AA lebih dari Rp300 Juta. Sehingga total dana yang sudah dikeluarkan oleh AA mencapai Rp1,356 Miliar.

Kuasa hukum AA, Joen, S.H, menyebut hingga Januari 2024 kliennya sudah mengeluarkan uang hingga mencapai mencapai Rp1,356 miliar.

Dimana pada penyerahan uang di bulan Januari 2024 tersebut, mereka berdalih untuk menutupi kebutuhan dinas.

Menurut Joen, permasalahan bermula saat ketiga oknum ASN tersebut tidak menepati janji untuk melakukan pelunasan melalui pemberian paket pekerjaan.

“Masalah sudah mulai muncul sejak 2023 karena janji pelunasan melalui proyek pada tahun tersebut tidak sepenuhnya ditepati. Dari 28 paket pekerjaan senilai Rp4,79 Miliar, setelah dipotong kewajiban setoran, nilai riil yang diterima klien kami hanya Rp492 juta,” ungkap Joen, saat dihubungi Kamis (2/10/2025).

Sehingga, lanjut Joen, masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp863 Juta yang dijanjikan akan dibayar melalui proyek TA 2024. Sayangnya, hingga habisnya paket reguler 2024, janji tersebut tidak juga terealisasi,” terang Joen.

“Sampai akhir tahun 2024, janji pelunasan tersebut tidak direalisasikan,” tandas Joen.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *