Dugaan Jual Beli Proyek PUPR Karawang, Mantan Kabid SDA: Paket Sudah Diberikan dan Urusan Lainnya Sudah Diselesaikan

  • Whatsapp

KarawangPos – Issue dugaan praktik jual beli paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang pada 2022 silam mulai terungkap.

Salah satu mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) pada Dinas PUPR yang saat ini menjabat Sekretaris pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Dudi Rahmat Hidayat, akhirnya buka-bukaan terkait dana Rp1,356 Miliar yang menyeret namanya ke dalam pusaran permasalahan dengan seorang pengusaha berinisial AA.

Read More

Dikonfirmasi, Rabu (1/10/222), dirinya mengaku bahwa persoalan dengan seorang pengusaha berinisial AA tersebut tidak hanya melibatkan dirinya, melainkan juga menyeret sejumlah nama-nama pejabat lainnya di tingkat bidang hingga ke Kepala DPUPR Kabupaten Karawang.

“Saya ngga tahu sudah sampai mana urusannya Dali dan Chris ke AA. Kalau urusan dengan saya AA sudah selesai semua, karena paket sudah diberikan dan urusan lainnya (uang) juga sudah diselesaikan,” ungkap Dudi.

Menurutnya, permasalahan ini kembali muncul ke permukaan karena pihak pengusaha berinisial AA ingin semua permasalahan yang berkaitan dengan sejumlah nama di DPUPR Kabupaten Karawang diselesaikan secara tuntas.

“Pihak AA ingin semua urusan yang melibatkan dua nama lainnya juga diselesaikan. Itu juga Pak Rusman berjanji akan menyelesaikan semua urusan,” jelas Dudi.

Lebih lanjut Dudi mengatakan, dirinya meminta kepada Dali dan Chris agar menghadapi dan segera menyelesaikan permasalahan dengan pihak AA.

“Saya meminta kepada Dali dan Chris untuk menghadapi dan segera menyelesaikan permasalahan dengan pihak AA. Kalau saya sudah clear,” tandas Dudi.

Sebelumnya pada 2022 silam sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemeritah Kabupaten (Pemkab) Karawang diduga kuat melakukan praktik jual beli proyek pekerjaan yang mengakibatkan seorang pengusaha berinisial AA mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Modus operandi yang dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemkab Karawang tersebut, saat masih berdinas di Dinas PUPR Kabupaten Karawang, ialah dengan cara meminta pinjaman uang kepada seorang pengusaha berinisial AA dengan nominal pinjaman hingga mencapai Rp1, 365 Miliar.

Uang tersebut oleh AA direalisasikan melalui tiga tahap penyerahan. Tahap pertama sebesar Rp250 Juta ditransfer ke rekening seorang tenaga harian lepas (THL) di Dinas PUPR berinisial Rs, pada 18 November 2022.

Tahap kedua sebesar Rp750 Juta diberikan secara tunai di kediaman AA pada 22 November 2022, dan tahap ketiga diberikan pada Januari 2024.

Kuasa Hukum AA Sebut Pejabat PUPR Tidak Tepati Janji

Kuasa hukum AA, Joen, S.H, Senin (29/9/2025), sebelumnya mengatakan bahwa permasalahan bermula saat sejumlah pejabat yang saat itu masih menjabat di Dinas PUPR Kabupaten Karawang tidak menepati janji untuk melakukan pelunasan melalui pemberian paket pekerjaan.

“Masalah sudah mulai muncul sejak 2023 karena janji pelunasan melalui proyek pada tahun tersebut tidak sepenuhnya ditepati. Dari 28 paket pekerjaan senilai Rp4,79 Miliar, setelah dipotong kewajiban setoran, nilai riil yang diterima klien kami hanya Rp492 juta,”

“Sehingga masih terdapat sisa pembayaran sekitar Rp863 Juta yang dijanjikan akan dibayar melalui proyek TA 2024. Sayangnya, hingga habisnya paket reguler 2024, janji tersebut tidak juga terealisasi,” terang Joen.

Joen mengatakan, sejak Agustus hingga Oktober 2024 pihaknya terus berupaya melakuan penagihan agar permasalahan yang dialami kliennya bisa secepatnya diselesaikan.

Belum ada keterangan resmi yang dapat disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang terkait permasalahan ini.

Saat coba dihubungi di kantornya pada Rabu (1/10/2025) sore, H. Rusman Kusnadi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang, sedang tidak berada di tempat.

  • Whatsapp

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *